Kamis, 14 Januari 2016

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN TAFSIR DI INDONESIA



BAB I
       PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG

Penyebaran Islam dari awal kemunculannya hingga saat ini, diyakini tidak lepas dari sumber primer ajaran Islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Sunnah, sehingga sejarah Islam juga merupakan sejarah Al-Qur’an. Sejarah Al-Qur’an dalam konteks yang paling sederhana di Indonesia, dapat ditelusuri dengan melacak sejarah masuknya Islam ke Indonesia. Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang ramah, suka menolong sesama dan senang terhadap tamu-tamu yang berkunjung. Kondisi inilah yang memberikan peluang besar bagi para penganjur agama untuk menyebarkan agama mereka di bumi Indonesia, tidak terkecuali para ulama dan da’i muslim pada permulaan datangnya Islam ke Indonesia di masa silam. Itulah sebabnya dalam proses islamisasi rakyat pribumi pada umumnya, mereka menerima tanpa perlawanan. Kondisi serupa ini juga terlihat dalam menerima tafsir dari kitab suci Al-Qur’an.

B.       RUMUSAN MASALAH

1.    Bagaimana sejarah tafsir di Indonesia?
2.    Bagaimanakah perkembangan tafsir di Indonesia dari masa ke masa?
3.    Apa tujuan mempelajari perkembangan tafsir di Indonesia?

C.      TUJUAN MASALAH

1.    Untuk mengetahui sejarah tafsir di Indonesia.
2.    Untuk mengetahui perkembangan tafsir di Indonesia dari masa ke masa.
3.    Untuk mengetahui tujuan mempelajari perkembangan tafsir di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Sejarah Tafsir di Indonesia
Sejauh menyangkut kedatangan Islam di Nusantara, terdapat diskusi dan perdebatan panjang diantara para ahli mengenai tiga masalah pokok: tempat asal kedatangan Islam, para pembawanya, dan waktu kedatangannya.
Sejumlah sarjana, kebanyakan asal Belanda, memegang teori asal muasal Islam di Nusantara adalah anak benua India, bukannya Persia ataupun Arabia. Sarjana pertama yang mengemukakan teori ini adalah Pinapple, ahli dari Universitas Leiden. Dia mengaitkan asal muasal Islam di Nusantara dengan wilayah Gujarat dan Malabar. Menurut dia, adalah orang-orang Arab bermazhab Syafi’i yang bermigrasi dan menetap di wilayah India tersebut yang kemudian membawa Islam ke Nusantara.[1]
Sedangkan menurut Fatimi bahwa asal Islam yang datang ke Nusantara adalah wilayah Bengal. Dalam kaitannya dengan teori “Batu Nisan”, Fatimi mengeritik para ahli yang mengabaikan batu nisan Siti Fatimah (bertanggal 475/1082) yang di temukan di Leran, Jawa Timur.[2]
Marrison mengemukakan teorinya bahwa Islam di Nusantara bukan berasal dari Gujarat, melainkan dibawa para penyebar muslim dari pantai Coromandel pada akhir abad ke-13. Teori yang di kemukakan Marrison kelihatan mendukung pendapat yang dipegang Arnold. Menulis jauh sebelum Marrison, Arnold berpendapat bahwa Islam di bawa ke Nusantara antara lain juga dari Coromandel dan Malabar.[3]
Teori bahwa Islam juga dibawa langsung dari Arabia dipegang pula oleh Crawfurd, walaupun ia menyarankan bahwa interaksi penduduk Nusantara dengan kaum muslim yang berasal dari pantai timur India juga merupakan faktor penting dalam penyebaran Islam di Nusantara. Sementara itu, Keijzer memandang Islam di Nusantara berasal dari Mesir atas dasar pertimbangan kesamaan, kepemelukan penduduk muslim dikedua wilayah kepada mazhab Syafi’i “Teori Arab” ini juga dipegang oleh Niemann dan de Hollader dengan sedikit revisi, mereka memandang bukan Mesir sebagai sumber Islam di Nusantara, melainkan Hadhramaut. Sebagian ahli Indonesia setuju dengan “Teori Arab” ini. Dalam seminar yang diselenggarakan pada 1969 dan 1998 tentang kedatangan Islam ke Indonesia mereka menyimpulkan, Islam datang langsung dari Arabia, tidak dari India, tidak pada abad ke-12 atau ke-13 melainkan dalam abad pertama Hijri atau abad ke-7 Masehi.[4]
Dalam proses pembentukan komunitas Islam di Nusantara, para pedagang mempunyai peran yang sangat berarti. Pertumbuhan komunitas Islam bermula di berbagai pelabuhan penting di Sumatera, Jawa, dan pulau lainnya. Hal ini terjadi karena Islam untuk pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat di Nusantara melalui jalan dagang yang disinyalir oleh para pedagang muslim. Menjelang akhir abad ke-17 pengaruh Islam sudah hampir merata di berbagai wilayah penting di Nusantara tidak hanya Sumatera, Jawa, Ternate dan Tidore, tetapi juga Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara.[5]
Penafisran Al-Qur’an telah dimulai sejak Al-Qur’an itu disampaikan oleh Nabi Muhammad saw kepada umatnya. Hal ini merupakan suatu kenyataan sejarah yang tidak dapat dibantah oleh siapapun termasuk oleh sejarawan barat dan timur, baik muslim maupun non muslim.[6]
Tafsir Al-Qur’an di Indonesia merupakan upaya yang dilakukan utuk menjelaskan kandungan kitab suci Al-Qur’an kepada bangsa Indonesia melalui bahasa yang di gunakan oleh bangsa tersebut, baik dalam bahasa nasional (bahasa Indonesia) maupun dalam bahasa daerah, seperti bahasa Melayu, Jawa dan Sunda yang disampaikan secara lisan maupun tertulis, seperti termaktub dalam kitab-kitab tafsir, makalah-makalah, atau artikel-artikel dalam bentuk manuskrip atau hasil cetakan.
Adapun perkembangan penafsiran Al-Qur’an di Indonesia jelas berbeda dengan yang terjadi di dunia Arab (Timur Tengah), tempat turunnya Al-Qur’an sekaligus tempat kelahiran tafsir Al-Qur’an. Perbedaan tersebut terutama di sebabkan berbedanya latar belakang budaya dan bahasa. Oleh karena itu, proses penafsiran Al-Qur’an untuk bangsa Indonesia harus melalui penerjemahan kedalam bahasa Indonesia terlebih dahulu kemudian baru di berikan penafsiran yang luas dan rinci. Sehingga tafsir Al-Qur’an di Indonesia melalui proses yang lebih lama jika di bandingkan dengan yang berlaku di tempat asalnya (Timur Tengah).
Berdasarkan kondisi yang demikian tafsir Al-Qur’an di Indonesia dapat di bagi menjadi beberapa periode, yaitu pertama periode klasik, kedua periode pertengahan, ketiga periode pramodern, dan keempat periode modern hingga sekarang. Penetapan keempat periode perkembagan tafsir Al-Qur’an itu didasarkan pada ciri-ciri tafsir yang terdapat di Indonesia. Oleh karena itu, periode-periode tersebut berbeda mencolok dari periode perkembangan tafsir yang terjadi di Timur Tengah pada umumnya.[7]

B.       Perkembangan Tafsir di Indonesia
1.    Periode Klasik (Abad VII-XV M)
a.    Bentuk Tafsir
Yang dimaksud dengan periode klasik adalah sejak permulaan Islam sampai ke Indonesia, sekitar abad ke-1 H, dan ke-2 H, dan berlangsung sampai abad ke-10 H (VII-XV M). Penafsiran yang terjadi selama kurun waktu kurang lebih sembilan abad itu disebut periode klasik karena merupakan cikal bakal bagi perkembangan tafsir pada masa-masa sesudahnya. Penafsiran pada periode ini boleh dikatakan belum menampakkan bentuk tertentu yang mengacu pada al-ma’tsur atau ar- ra’yu karena masih bersifat umum. Hal itu disebabkan oleh kondisi masyarakat pada masa itu, yang mana umat Islam Indonesia pada waktu itu belum merupakan suatu komunitas muslim yang sesungguhnya. Sehingga periode ini dapat dikatakan sebagai “Periode Islamisasi” bangsa Indonesia.
Dalam kondisi yang demikian, jelas tidak mungkin memberikan tafsir Al-Qur’an dalam bentuk tertentu, seperti al-ma’tsur dan ar-ra’yu. Oleh karena itu, jika di amati secara seksama bentuk tafsir Al-Qur’an pada masa ini lebih tepat disebut sebagai “Embrio” tafsir Al-Qur’an, artinya yang merupakan bibit tafsir yang akan tumbuh dan berkembang kemudian. Atau dapat juga dikatakan sebagai penafsiran yang berbentuk embriotik integral, yaitu tafsir Al-Qur’an yang diberikan secara integral bersamaan dengan bidang lain, seperti fiqh, teologi, tasawuf dsb. Semua itu disajikan secara praktis (dalam bentuk amaliyah nyata sehari-hari), tidak dalam bentuk kajian teoritis konseptual. Itulah sebabnya ia tidak dapat dikatakan mengacu pada salah satu bentuk tafsir yang ada, yaitu, al- ma’tsur atau ar-ra’yu dan umat tidak perlu berfikir panjang karena ilmu yang diberikan dapat dilakukan secara real.[8]
Hal ini terlihat ada aktifitas yang dilakukan para Wali Songo di Jawa, seperti salah satu ajaran Sunan Ampel tentang Molimo (tidak mau melakukan lima perkara yang terlarang), yaitu: 1) emoh main (tidak mau main judi), 2) emoh ngombe (tidak mau minum-minuman yang memabukkan), 3) emoh madat (tidak mau minum atau menghisap candu atau ganja), 4) emoh maling (tidak mencuri atau korupsi), 5) emoh madon (tidak mau main perempuan atau berzina). Sunan Ampel tidak menjelaskan kepada murid-muridnya bahwa yang disampaikannya itu adalah tafsir Al-Qur’an. Dia hanya mengatakan bahwa kelima hal tersebut harus ditinggalkan jika ingin selamat di dunia dan akhirat.[9]
Tafsir tersebut tampak dengan jelas diberikan menyatu dalam satu paket bersamaan dengan pembinaan kepribadia umat, baik menyangkut akidah, akhlak, maupun hukum-hukum fiqih. Oleh karena itu dapat disimpukan bahwa penafsiran tersebut diterapkan secara integral sehingga tidak dapat dipisahkan mana batas tafsir dan manapula batas bidang-bidang yang lain, seperti teologi, fiqh, dan tasawuf.
Begitulah bentuk penafsiran yang terjadi pada periode klasik. Bentuk serupa ini jika ditelusuri ke hulunya, yaitu pada masa Nabi dan Sahabat maka akan dijumpai suatu titik temu, khususnya dari sudut teknik penyampaian dan kondisi yang mereka hadapi karena mempunyai kemiripan. Hal itu terjadi karena kondisi yang dihadapi oleh para ulama di masa ini mirip dengan kondisi pada masa awal Islam.[10]
b.    Metode dan Corak Tafsir
Dari ke empat metode tafsir yang dikenal dalam tafsir Al-Qur’an saat ini yang dilakukan para ulama pada periode ini mengisyaratkan metode ijmali. Meskipun belum sepenuhnya mengikuti metode tersebut sebab proses penafsiran dilakukan secara sangat sederhana, tidak salah jika diketegorikan ke dalam kelompok tafsir ijmali. Itupun diterapkan secara lisan tidak tertulis. Jadi walaupun tidak dijumpai karya khusus tentang tafsir yang tertulis pada masa ini dengan telah berkembangnya Islam di kalangan bangsa Indonesia, tidak salah jika disimpulkan bahwa tafsir Al-Qur’an telah ada masa ini meskipun belum di bukukan dan belum di bahas secara khusus. Tafsir tersebut di berikan bersamaan dengan penjelasan tentang berbagi subjek bahasan, misalnya teologi di tafsirkan ketika mengajarkan aqidah, ayat-ayat yang membicarakan shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya di tafsirkan pada waktu mengajarkan subjek tersebut.
Berdasarkan kenyataan itu kita dapat berkata bahwa tafsir Al-Qur’an pada periode ini bersifat sporadik, praktis dan kondisional. Artinya, tafsir diberikan sesuai kebutuhan praktis. Hal ini sangat logis karena sebagian besar mereka masih buta hurup sehingga mereka hanya mengandalkan kekuatan ingatan dalam proses internalisasi ajaran atau nilai. Berangkat dari fakta tersebut tampak pada kita bahwa ulama pada periode klasik menerapkan metode tafsir yang tepat karena sesuai dengan kondisi umat.
Sehingga jika diamati dengan seksama tafsir Al-Qur’an yang diterapkan oleh para ulama pada periode ini meskipun belum tertulis dan belum mengacu pada bentuk yang baku secara ketat, dari sudut coraknya dapat dikatakan bersifat umum. Jadi pada hakikatnya tafsir Al-Qur’an pada periode klasik ini menganut corak umum, tidak mengacu pada suatu corak tertentu sebagaimana yang terjadi pada periode-periode kemudian. Artinya, penafsiran yang diberikan tidak di dominasi oleh suatu warna pemikiran tertentu, tetapi menjelaskan ayat-ayat yang dibutuhkan secara umum dan proporsional. Dari ketiga aspek tafsir yang dikemukakan (bentuk, metode, dan corak) inilah dapat disimpulkan bahwa ketiga aspek tersebut sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat, serta menunjukkan bahwa tafsir Al-Qur’an selalu dinamis dan sejalan dengan perkembangan zaman dan tuntutan kebutuhan umat.[11]

2.      Periode Tengah (abad XVI-XVII M)
a.    Bentuk Tafsir
Tafsir Al-Qur’an pada masa ini lebih berkembang dan lebih dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah karena tidak didasarkan pada kekuatan ingatan semata sebagaimana periode klasik, dan sudah mempunyai buku pegangan yang representative dari ahli tafsir yang kompeten dan professional. Berpijak pada kenyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tafsir Al-Qur’an di Indonesia baru dimulai secara faktual pada periode tengah ini. Diantara upaya penafsiran yang dilakukan ulama pada periode ini ialah membaca dan memahami tafsir tertulis yang datang dari Timur Tengah, seperti kitab tafsir Al Jalalain yang dibacakan kepada murid-murid lalu diterjemahkan kedalam bahasa murid (Melayu, Jawa, Sunda, dan sebagainya). Berdasarkan hal tersebut, tafsir Al-Qur’an yang disampaikan kepada umat berbentuk ar-ra’yu, karena tafsir Al-Jalalain yang dipelajari itu dalam bentuk pemikiran (ar-ra’yu), sementara bentuk al-ma’tsur bisa dikatakan tidak begitu populer, bahkan boleh disebut tidak masuk ke Indonesia pada waktu itu, meskipun pada periode ini tafsir Al-Qur’an di Timur Tengah telah berkembang teramat pesat.[12]
Namun meskipun penafsirannya berbentuk rasional, penafsir tidak terhalang memakai riwayat seperti Hadits-hadits Nabi saw. Keberadaan Hadits didalam tafsir yang berbentuk rasional seperti itu hanya sebatas legitimasi terhadap pemikiran dan ide yang dikemukakannya.[13] Hal ini seakan menggambarkan bahwa Al-Qur’an demikian menguasai alam fikiran dan perasaan orang-orang shalih masa dahulu. Diatas segala-galanya mereka mengutamakan hidupnya untuk menjaga dan melestarikan kitabullah dan mereka juga mempelajari segalanya yang berkaitan dengan Al-Qur’an. Tak ada kitab apapun selain Al-Qur’an yang mendapat perhatian sedemikian besar. Dengan mengingat semuanya itulah, maka patut kiranya kalau kita terima dengan baik segala yang telah mereka tuliskan di dalam kitab-kitab mereka.[14]
Pola penafsiran ini berlangsung lebih kurang selama tiga abad (XVI-XVIII M) di Indonesia. Tafsir tersebut berproses sesuai dengan corak tafsir yang ada di dalam kitab yang dibacakan (diterjemahkan). Artinya para ulama atau guru tafsir yang mengajarkan tidak melakukan inisiatif dalam upaya pengembangan pemahaman suatu ayat, kecuali sebatas yang mereka pahami dari penafsiran yang sudah diberikan di dalam kitab-kitab tafsir yang dibacakan.[15] Hal tersebut membuktikan bahwa yang berkembang pada periode ini ialah tafsir dalam bentuk pemikiran, sementara yang berbentuk riwayat tidak dijumpai datanya, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:
1)              Kondisi mufasir, yang mana latar belakang keahlian yang dimiliki oleh para ulama yang mengajarkan Islam kepada bangsa Indonesia, baik yang datang dari luar Indonesia, seperti Arab maupun yang berasal dari pribumi sendiri. Berdasarkan fakta yang ada, tidak dijumpai diantara mereka yang mempunyai spesialisasi bidang Hadits atau Riwayat, tetapi mereka lebih cenderung kepada ajaran-ajaran tarekat atau tasawuf.
2)              Kondisi umat, dimana pada saat itu bangsa Indonesia belum mengenal bahasa Arab secara baik sehingga tidak memungkinkan untuk mengenalkan penafsiran Nabi dan Sahabat yang berbahasa Arab kepada mereka. Karena kondisi demikianlah semua penafsiran yang diberikan harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa-bahasa daerah yang dipahami oleh mereka. Sehingga tafsiran tersebut tidak lagi dapat dikategorikan al-ma’tsur, tetapi mau tidak mau ia adalah tafsir ar-ra’yu karena tidak lagi murni dari Nabi atau Sahabat, atau bahkan mungkin telah bercampur dengan pemikiran penerjemah.
3)              Letak geografis, letak Indonesia yang teramat jauh dari tempat kelahiran Islam menjadi kendala yang membuat ajaran Islam terlambat sampai ke negeri ini. Sehingga menyebabkan Indonesia tidak pernah mendapatkan misi dakwah Nabi dan para Khalifah. Berdasarkan kondisi yang demikian, wajar jika tafsir bil-ma’tsur tidak berkembang di Indonesia karena memang dari semula tidak pernah diperkenalkan.[16]
b.    Metode dan Corak Tafsir
Metode tafsir yang diterapkan tidak berbeda dari apa yang dipakai pada periode klasik, yaitu metode ijmali (global), tetapi teknik penyampaiannya telah meningkat. Kalau pada periode klasik sepenuhnya disampaikan secara lisan, pada periode ini teknik penyampaiannya telah dilengkapi dengan kitab. Adapun corak atau dominasi tafsir pada periode ini masih seperti pada periode klasik, yaitu bersifat umum tidak mengacu pada pemikiran tertentu sebagaimana diwakili oleh kitab tafsir Al-Jalalain, yang dijadikan pegangan pada saat itu.
Sepintas penilaian itu mungkin terkesan sedikit subjektif karena tergambar seolah-olah tafsir Al-Jalalain tersebut paling top, tidak ada duanya. Namun jika ditelusuri kondisi umat pada waktu itu, yaitu di zaman Walisongo dulu, kesan subjektif itu tidak perlu muncul karena pada masa itu pola pikir umat masih sangat sederhana, jangkauan nalar mereka belum begitu luas, pengetahuan mereka terbatas sekali, dan buta huruf merupakan pemandangan umum ditengah masyarakat Indonesia pada saat itu.[17]
3.        Periode Pramodern (abad XIX M)
a.    Bentuk Tafsir
Pada abad ke-18 muncul beberapa ulama-ulama yang menulis dalam berbagai disiplin ilmu termasuk tafsir meskipun yang paling menonjol adalah karya yang terkait mistik ilmu atau ilmu tasawuf. Diantara ulama tersebut adalah Abd Shamad al-Palimbani, Muhammad Arsyad al- Banjari, Abd Wahhab Bugis, Abd Rahman al-Batawi dan Daud al-Fatani yang bergabung dalam komunitas Jawa. Karya-karya mereka tidak berkontribusi langsung kepada bidang tafsir, akan tetapi banyak kutipan ayat Al-Qur`an yang dijadikan dalil untuk mendukung argumentasi atau aliran yang mereka ajarkan seperti dalam kitab Syar al-Salikin, yang ditulis oleh al-Palimbani dari ringkasan kitab Ihya ‘Ulum al-Din karya al-Ghazali.[18]
Namun memasuki abad ke-19, perkembangan tafsir di Indonesia tidak lagi ditemukan seperti pada masa-masa sebelumnya. Hal itu terjadi karena beberapa faktor, diantara pengkajian tafsir al-Qur’an selama berabad-abad lamanya hanya sebatas membaca dan memahami kitab yang ada, sehingga merasa cukup dengan kitab-kitab Arab atau Melayu yang sudah ada. Disamping itu, adanya tekanan dan penjajahan Belanda yang mencapai puncaknya pada abad tersebut, sehingga mayoritas ulama mengungsi kepelosok dan mendirikan pesantren-pesantren sebagai tempat pembinaaan generasi sekaligus tempat konsentrasi perjuangan. Ulama tidak lagi focus untuk menulis karya akan tetapi lebih cenderung mengajarkan karya-karya yang telah ditulis sebelumnya.
Tafsir Al-Qur’an pada periode pramodern tidak jauh berbeda dari apa yag dilakukan pada periode tengah. Jadi, cara substansial tafsir mereka sama karena sama-sama memakai kitab tafsir Al-Jalalain dalam pengajaran tafsir kepada murid-murid. Dengan demikian wawasan tafsir Al-Qur’an diseluruh Indonesia berada pada level yang sama. Meskipun kitab yang dipelajarinya sama, namun teknik cara penyampaian dan sarananya tampak lebih maju. Kalau pada periode yang lalu penerjemahan yang dilakukan belum tertulis, maka periode ini telah ditulis, demikian pula dengan tempat dan sistem pengajian dibuat semacam halaqoh.[19] selain itu perkembangan pemikiran juga telah meningkat kepada syarh terhadap tafsir Al-Jalalain tersebut sesuai dengan kebutuhan murid-murid. Syarh tersebut ada yang berbahasa pribumi dan ada pula yang berbahasa Arab.
b.    Metode dan Corak Tafsir
Jika diperhatikan dari sudut bentuk, metode dan corak penafsiran tampak bahwa ketiga komponen itu juga tidak banyak berubah. Bentuk tafsir tetap berupa ar-ra’yu, metode dan coraknya pun sama. Berdasarkan dengan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa perkembangan tafsir di Indonesia sampai abad ke-19 M itu masih belum mengembirakan, atau dengan ungkapan lain tafsir Al-Qur’an sampai priode itu masih belum bisa diandalkan untuk membimbing umat ke arah suatu penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an secara menyeluruh dan tuntas.[20] Beberapa kemungkinan yang menyebabkan hal tersebut antara lain:
1)         Tafsir secara langsung dari Al-Qur’an dianggap tidak diperlukan karena kebutuhan, hal itu dapat dipenuhi oleh kitab-kitab lain, seperti fiqh, tasawuf, dan tauhid.
2)         Mempelajari Al-Qur’an secara langsung membutuhkan bahasa Arab yang kuat. Tanpa itu mustahil mereka dapat mempelajarinya.
3)         Adanya anggapan untuk mendapatkan ilmu melalui tafsir Al-Qur’an jalurnya terasa agak panjang dan berliku sehingga terlalu lama sampai ke tujuan, yaitu amaliah sehari-hari.
Tafsir Al-Qur’an tidak menjelaskan permasalahan-permasalahan tersebut secara rinci dan praktis, tetapi bersifat umum dan teoritis berbeda halnya dengan kitab-kitab yang lain. Kondisi sosial kemasyarakatan memang membutuhkan penanganan sesegera mungkin karena banyak permasalahn yang tumbuh ditengah masyarakat. Untuk memecahkaan problema tersebut melalui tafsir jelas memakan waktu dan proses yang terlalu panjang dan lama. Tiga poin sebelumnya cukup menggambarkan mengapa tafsir Al-Qur’an kurang mendapat tempat dalam kurikulum pengajaran tafsir di Indonesia sejak dulu sampai periode ini.[21]
4.        Periode Modern (abad XX M)
a.    Bentuk Tafsir
Sejak akhir tahun 1920-an dan seterusnya, sejumlah terjemahan Al-Qur’an dalam bentuk perjuz, bahkan seluruh isi Al-Qur’an mulai bermunculan. Kondisi penerjemahan Al-Qur’an semakin kondisif setelah terjadinya sumpah pemuda pada tahun 1928 yang menyatakan bahwa bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia. Tafsir al-Furqon misalnya adalah tafsir pertama yang di terbitkan pada tahun 1928. Selanjutnya atas bantuan pengusaha yaitu Saad Nabhan, pada tahun 1953 barulah proses penulisannya di lanjutkan kembali hingga akhirnya tulisan tafsir al-Furqon secara keseluruhan 30 juz dapat di terbitkan pada tahun 1956. Pada tahun 1932 Syarikat Kweek School Muhammadiyah bagian karang mengarang dengan judul “Al-Qur’an Indonesia”, Tafsir Hibarna oleh Iskandar Idris pada tahun 1934, dan Tafsir Asy-Syamsiya oleh KH. Sanusi.[22]
Pada tahun 1938 Mahmud Yunus menerbitkan Tarjamat Al-Qur’anul Karim. Kemudian pada tahun 1942, Mahmud Aziz menyusun sebuah tafsir dengan judul Tafsir Qur’an Bahasa Indonesia. Proses terjemahan semakin baju pasca kemerdekan RI pada tahun 1945 yaitu munculnya beberapa terjemahan seperti Al-Qur’an dan terjemahannya yang didukung oleh Menteri Agama saat itu. Pada tahun 1955 di Medan dan dicetak ulang di Kuala Lumpur pada tahun 1969, di terbitkan sebuah tafsir dengan judul Tafsir Al-Qur’an Al-Karim yang disusun oleh tiga orang yaitu A. Halim Hasan, Zainal Arifin Abbas, dan Abdurrahim Haitami.
Pada tahun 1963 perkembangan terjemahan mulai tampak dengan munculnya Tafsir Al-Qur’an karya Zainuddin Hamidi dan Fakhrudin HS. Tafsir Al-Azhar yang ditulis oleh Hamka pada saat dalam tahanan di era pemerintahaan Soekarno dan diterbitkan untuk pertama kalinya 1966. Kemudian pada tahun 1971, Tafsir Al-Bayan dan pada tahun 1973 Tafsir Al-Qur’an al-Madjied an-Nur, di cetak juz perjuz yang keduanya disusun oleh Hasbi as-Shiddiqy di samping menterjemahkan secara harfiah dengan mengelompokkan ayat-ayatnya juga menjelaskan fungsi surat atau ayat tersebut, menulis munasabah dan diakhiri dengan kesimpulan. Bentuk karya Hamka lebih ensklopedis karena dia seorang novelis dan orator sedangkan as-Shiddiqy menggunakan bahasa prosa.[23]
Disamping tafsir-tafsir sudah mulai marak dilakukan oleh para ulama, terjemahan Al-Qur`an masih sangat dibutuhkan pada masa saat itu. Terbukti dengan masih terbitnya terjemahan-terjemahan Al-Qur’an seperti Al-Qur’an dan terjemahnya seperti yang ditulis oleh Yayasan Penterjemah/tafsir Al-Qur’an pada tahun 1967 dan 1971 dan pada tahun 1975, yayasan tersebut menerbitkan tafsir dengan judul Al-Qur’an dan Tafsirnya.
Disamping tafsir Al-Qur’an, muncul juga berbagai ilmu yang terkait dengan Al-Qur’an, baik itu sejarah Al-Qur’an/tafsir, ulum Al-Qur’an maupun ilmu yang secara tidak langsung terkait dengan Al-Qur’an dan tafsirnya. Pada awal abad ke-20 munculah berbagai karya, seperti karya Munawar Khalil dengan judul Al-Qur’an Dari Masa ke Masa yang ditulis pada tahun 1952, dan Hasbi ash-Shiddiqy dengan bukunya Sejarah dan Pengantar Al-Qur’an pada tahun 1954. Masjfuk Zauhdi ikut juga menulis ilmu tafsir dengan judul Pengantar Ulumul Qur’an pada tahun 1979. Begitu juga mulai muncul terjemahan ilmu tafsir seperti terjemah karya Manna al-Qattan pada tahun 1941.[24]
Tidak kalah pentingnya adalah tafsir yang menggunakan bahasa daerah. Diantara tafsir dalam bahasa daerah adalah seperti upaya yang dilakukan KH. Muhammad Ramli dengan al-Kitab al-Mubin, yang diterbitkan pada tahun 1974 dalam bahasa Sunda. Sedangkan dalam bahasa Jawa antara lain Kemajuan Islam Yogyakarta dengan tafsirnya Qur’an Kejawen dan Qur’an Sandawiyah, KH. Bisyri Mustafa Rembang dengan tafsir al-Ibriz pada tahun 1950.[25]
b.    Metode Tafsir
Dengan melihat tafsir-tafsir yang muncul dari abad ke-17 hingga abad ke-21, bentuk-bentuk penulisan tafsir di Indonesia dapat dikategorikan dalam beberapa kategori berdasarkan tinjauan yang digunakan. Penulisan tafsir di Indonesia bila ditinjau dari segi sistematika penulisan dapat dibagi dalam dua bagian yaitu tahlili dan maudhu’i.
1)  Tahlili
Metode tahlili atau runtut adalah penulisan tafsir yang mengacu pada urutan surat yang ada dalam mushaf atau mengacu pada turunnya wahyu. Kenbanyakan tafsir Indonesia menggunakan metode ini, di antaranya Tarjuman al-Mustafid karya Abd Rauf As-sinkili, Tarjamat Al-Qur’an al-Karim karya Mahmud Yunus, Al-Qur’an al-Karim Bacaan Mulya karya H.B Jassin, Quraish Syihab dengan tafsir al-Misbah. Disamping itu, banyak juga tafsir-tafsir dalam bahasa daerah, baik menggunakan bahasa Jawa, Sumatera maupun bahasa yang ada di Sulawesi menggunakan metode tahlili.
2)  Metode Maudhu’i (Tematik)
Penulisan dalam tafsir yang menggunakan metode tematik itu baru muncul pada abad ke-20, yaitu pada saat dibukanya pasca sarjana pada perguruan tinggi oleh Harun Nasution pada tahun 1982. Diantara tematik klasik adalah Ayat-Ayat Tahlil karya Muhammad Quraish Syihab, Edham Syafi’i dengan karya Tafsir dan Juz ‘Amma.[26]

C.     Tujuan Mempelajari Perkembangan Tafsir di Indonesia[27]
1.    Untuk menambah wawasan serta kebutuhan dakwah
2.    Untuk kebutuhan pembelajaran, karya ulum al-Tafsir dan kajian-kajian tematik di Indonesia cenderung hanya untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran, khususnya bagi para pelajar, baik ditingkat madrasah maupun pada tingkat perguruan tinggi. Sedangkan karya-karya tafsir diperuntukkan untuk pembelajaran bagi kalangan masyarakat umum.
3.    Untuk kebutuhan penelitian dan pengkajian, karya-karya yang bertujuan untuk ini dilakukan oleh para pakar tafsir seperti yang dilakukan oleh Quraish Syihab, Abd Muin Salim, kajian-kajian kontemporer, baik terkait tafsir maupun metodologinya.


BAB III
KESIMPULAN
Indonesia adalah negara yang masyarakatnya sebagian besar beragama Islam, sehingga sudah selayaknya menempatkan diri dalam membangun peradaban Islam. Mau tidak mau suatu peradaban tersebut akan terbentuk oleh umatnya. Perkembangan Tafsir Al-Qur’an yang ada di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perkembangan Islam di belahan bumi lain. Membaca Islam yang di Indonesia rasanya cukup penting. Sebab, dari hasil pembacaan itu kita sebagai umat Islam dapat mengetahui akan bagaimana perkembangan Islam di Indonesia setelah Islam mengalami beberapa fase perubahan dari waktu ke waktu. Kalau kita mau mengamati secara mendalam akan perkembangan Islam di Indonesia maka kita harus mengamati mulai dari Islam masuk, penyebaran, pengamalan, perkembangan, dan kondisi yang sekarang kita alami di Indonesia. Sebab, peristiwa sejarah merupakan problematika yang meliputi dimensi waktu masa lampau, sekarang dan masa yang akan datang.
Tafsir Al-Qur’an di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, yaitu pertama periode klasik, Penafsiran pada periode ini boleh dikatakan belum menampakan bentuk tertentu yang mengacu pada al-ma’tsur atau ar-ra’yu karena masih bersifat umum. Kedua periode pertengahan, Tafsir Al-Qur’an pada masa ini lebih berkembang dan lebih dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah karena tidak didasarkan pada kekuatan ingatan semata sebagaimana periode klasik, dan sudah mempunyai buku pegangan yang representative dari ahli tafsir yang kompeten dan professional. Ketiga periode pramodern, Tafsir Al-Qur’an pada periode pramodern tidak jauh berbeda dari apa yag dilakukan pada periode tengah. Jadi, cara substansial tafsir mereka sama karena sama-sama memakai kitab tafsir Al-Jalalain  dan keempat periode modern sampai sekarang, Disamping tafsir Al-Qur’an, muncul juga berbagai ilmu yang terkait dengan Al-Qur’an, baik itu sejarah Al-Qur’an/tafsir, ulum Al-Qur’an maupun ilmu yang secara tidak langsung terkait dengan Al-Qur’an dan tafsirnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Taufik Dkk, Sejarah Umat Islam Indonesia, Jakarta: MUI, 1991
Abidin, Zainal,  Seluk Beluk Al-Qur’an, Jakarta: Melton Putra Offset, 1992
Azra, Azyumardi, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII-XVIII, (Bandung: Mizan, 1994
Baidan, Nashruddin, Perkembangan Tafsir di Indonesia, Solo: Tiga Serangkai Mandiri, 2003
Gusmian, Islah, Khazanah Tafsir Indonesia dari Hermeneutika Hingga Ideology, Jakarta: Teraju, 2003
Lubis, Ismail, Falsifikasi Terjemahan Al-Qur’an Depag, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2011
Shalih, Subhi, Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011



[1] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII-XVIII, (Bandung: Mizan, 1994), Cet. Ke-1, h. 24
[2] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII-XVIII, h. 25
[3] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII-XVIII, h. 26
[4] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah, h. 27-28
[5] Taufik Abdullah Dkk, Sejarah Umat Islam Indonesia, (Jakarta: MUI, 1991), h. 109
[6] Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir di Indonesia, (Solo: Tiga Serangkai Mandiri, 2003), h. 4
[7] Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir di Indonesia, h.  31-32
[8] Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 32
[9] Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 34
[10] Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 35
[11] Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 36-38
[12] Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 39
[13] Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 44
[14] Subhi Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), Cet. Ke-11, h. 8
[15] Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 38
[16] Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 45-49
[17] Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 59
[18] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII-XVIII, h. 308
[19] Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir Al-Qur’an di Indonesia, h. 70-71
[20] Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir Al-Qur’an di Indonesia, h. 75-76
[21] Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir Al-Qur’an di Indonesia, h. 77-78
[22] Zainal Abidin, Seluk Beluk Al-Qur’an, (Jakarta: Melton Putra Offset, 1992), h. 47
[23] Zainal Abidin, Seluk Beluk Al-Qur’an, h. 50-51
[24] Ismail Lubis, Falsifikasi Terjemahan Al-Qur’an Depag, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001),  h. 108
[25] Ismail Lubis, Falsifikasi Terjemahan Al-Qur’an Depag, h. 136
[26] Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia dari Hermeneutika Hingga Ideology, (Jakarta: Teraju, 2003), h. 86

Tidak ada komentar:

Posting Komentar