BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Penyebaran Islam dari awal kemunculannya
hingga saat ini, diyakini tidak lepas dari sumber primer ajaran Islam yaitu Al-Qur’an
dan Al-Sunnah, sehingga sejarah Islam juga merupakan sejarah Al-Qur’an. Sejarah Al-Qur’an dalam konteks yang paling sederhana di Indonesia,
dapat ditelusuri dengan melacak sejarah masuknya Islam ke Indonesia. Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang ramah,
suka menolong sesama dan senang terhadap tamu-tamu yang berkunjung. Kondisi
inilah yang memberikan peluang besar bagi para penganjur agama untuk
menyebarkan agama mereka di bumi Indonesia, tidak terkecuali para ulama dan da’i
muslim pada permulaan datangnya Islam ke Indonesia di masa silam. Itulah
sebabnya dalam proses islamisasi rakyat pribumi pada umumnya, mereka menerima
tanpa perlawanan. Kondisi serupa ini juga terlihat dalam menerima tafsir dari
kitab suci Al-Qur’an.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana sejarah tafsir di Indonesia?
2. Bagaimanakah perkembangan tafsir di Indonesia dari masa ke masa?
3. Apa tujuan mempelajari perkembangan tafsir di Indonesia?
C. TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui sejarah tafsir di Indonesia.
2. Untuk mengetahui perkembangan tafsir di Indonesia dari masa ke masa.
3. Untuk mengetahui tujuan mempelajari perkembangan tafsir di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Tafsir di Indonesia
Sejauh menyangkut kedatangan Islam di Nusantara, terdapat diskusi
dan perdebatan panjang diantara para ahli mengenai tiga masalah pokok: tempat
asal kedatangan Islam, para pembawanya, dan waktu kedatangannya.
Sejumlah sarjana, kebanyakan asal Belanda, memegang teori asal
muasal Islam di Nusantara adalah anak benua India, bukannya Persia ataupun
Arabia. Sarjana pertama yang mengemukakan teori ini adalah Pinapple, ahli dari
Universitas Leiden. Dia mengaitkan asal muasal Islam di Nusantara dengan
wilayah Gujarat dan Malabar. Menurut dia, adalah orang-orang Arab bermazhab
Syafi’i yang bermigrasi dan menetap di wilayah India tersebut yang kemudian
membawa Islam ke Nusantara.[1]
Sedangkan menurut Fatimi bahwa asal Islam yang datang ke Nusantara
adalah wilayah Bengal. Dalam kaitannya dengan teori “Batu Nisan”, Fatimi
mengeritik para ahli yang mengabaikan batu nisan Siti Fatimah (bertanggal
475/1082) yang di temukan di Leran, Jawa Timur.[2]
Marrison mengemukakan teorinya bahwa Islam di Nusantara bukan
berasal dari Gujarat, melainkan dibawa para penyebar muslim dari pantai Coromandel
pada akhir abad ke-13. Teori yang di kemukakan Marrison kelihatan mendukung
pendapat yang dipegang Arnold. Menulis jauh sebelum Marrison, Arnold
berpendapat bahwa Islam di bawa ke Nusantara antara lain juga dari Coromandel
dan Malabar.[3]
Teori bahwa Islam juga dibawa langsung dari Arabia dipegang pula
oleh Crawfurd, walaupun ia menyarankan bahwa interaksi penduduk Nusantara
dengan kaum muslim yang berasal dari pantai timur India juga merupakan faktor
penting dalam penyebaran Islam di Nusantara. Sementara itu, Keijzer memandang
Islam di Nusantara berasal dari Mesir atas dasar pertimbangan kesamaan,
kepemelukan penduduk muslim dikedua wilayah kepada mazhab Syafi’i “Teori Arab”
ini juga dipegang oleh Niemann dan de Hollader dengan sedikit revisi, mereka
memandang bukan Mesir sebagai sumber Islam di Nusantara, melainkan Hadhramaut.
Sebagian ahli Indonesia setuju dengan “Teori Arab” ini. Dalam seminar yang
diselenggarakan pada 1969 dan 1998 tentang kedatangan Islam ke Indonesia mereka
menyimpulkan, Islam datang langsung dari Arabia, tidak dari India, tidak pada
abad ke-12 atau ke-13 melainkan dalam abad pertama Hijri atau abad ke-7 Masehi.[4]
Dalam proses pembentukan komunitas Islam di Nusantara, para
pedagang mempunyai peran yang sangat berarti. Pertumbuhan komunitas Islam
bermula di berbagai pelabuhan penting di Sumatera, Jawa, dan pulau lainnya. Hal
ini terjadi karena Islam untuk pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat di
Nusantara melalui jalan dagang yang disinyalir oleh para pedagang muslim. Menjelang
akhir abad ke-17 pengaruh Islam sudah hampir merata di berbagai wilayah penting
di Nusantara tidak hanya Sumatera, Jawa, Ternate dan Tidore, tetapi juga
Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara.[5]
Penafisran Al-Qur’an telah dimulai sejak Al-Qur’an itu disampaikan
oleh Nabi Muhammad saw kepada umatnya. Hal ini merupakan suatu kenyataan
sejarah yang tidak dapat dibantah oleh siapapun termasuk oleh sejarawan barat
dan timur, baik muslim maupun non muslim.[6]
Tafsir Al-Qur’an di Indonesia merupakan upaya yang dilakukan utuk
menjelaskan kandungan kitab suci Al-Qur’an kepada bangsa Indonesia melalui
bahasa yang di gunakan oleh bangsa tersebut, baik dalam bahasa nasional (bahasa
Indonesia) maupun dalam bahasa daerah, seperti bahasa Melayu, Jawa dan Sunda
yang disampaikan secara lisan maupun tertulis, seperti termaktub dalam
kitab-kitab tafsir, makalah-makalah, atau artikel-artikel dalam bentuk
manuskrip atau hasil cetakan.
Adapun perkembangan penafsiran Al-Qur’an di Indonesia jelas berbeda
dengan yang terjadi di dunia Arab (Timur Tengah), tempat turunnya Al-Qur’an sekaligus
tempat kelahiran tafsir Al-Qur’an. Perbedaan tersebut terutama di sebabkan
berbedanya latar belakang budaya dan bahasa. Oleh karena itu, proses penafsiran
Al-Qur’an untuk bangsa Indonesia harus melalui penerjemahan kedalam bahasa
Indonesia terlebih dahulu kemudian baru di berikan penafsiran yang luas dan
rinci. Sehingga tafsir Al-Qur’an di Indonesia melalui proses yang lebih lama
jika di bandingkan dengan yang berlaku di tempat asalnya (Timur Tengah).
Berdasarkan kondisi yang demikian tafsir Al-Qur’an di Indonesia
dapat di bagi menjadi beberapa periode, yaitu pertama periode klasik, kedua
periode pertengahan, ketiga periode pramodern, dan keempat
periode modern hingga sekarang. Penetapan keempat periode perkembagan tafsir
Al-Qur’an itu didasarkan pada ciri-ciri tafsir yang terdapat di Indonesia. Oleh
karena itu, periode-periode tersebut berbeda mencolok dari periode perkembangan
tafsir yang terjadi di Timur Tengah pada umumnya.[7]
B.
Perkembangan
Tafsir di Indonesia
1.
Periode
Klasik (Abad VII-XV M)
a.
Bentuk
Tafsir
Yang dimaksud dengan periode klasik adalah sejak permulaan Islam
sampai ke Indonesia, sekitar abad ke-1 H, dan ke-2 H, dan berlangsung sampai
abad ke-10 H (VII-XV M). Penafsiran yang terjadi selama kurun waktu kurang
lebih sembilan abad itu disebut periode klasik karena merupakan cikal bakal
bagi perkembangan tafsir pada masa-masa sesudahnya. Penafsiran pada periode ini
boleh dikatakan belum menampakkan bentuk tertentu yang mengacu pada al-ma’tsur
atau ar- ra’yu karena masih bersifat umum. Hal itu disebabkan oleh
kondisi masyarakat pada masa itu, yang mana umat Islam Indonesia pada waktu itu
belum merupakan suatu komunitas muslim yang sesungguhnya. Sehingga periode ini
dapat dikatakan sebagai “Periode Islamisasi” bangsa Indonesia.
Dalam kondisi yang demikian, jelas tidak mungkin memberikan tafsir
Al-Qur’an dalam bentuk tertentu, seperti al-ma’tsur dan ar-ra’yu.
Oleh karena itu, jika di amati secara seksama bentuk tafsir Al-Qur’an pada masa
ini lebih tepat disebut sebagai “Embrio” tafsir Al-Qur’an, artinya yang
merupakan bibit tafsir yang akan tumbuh dan berkembang kemudian. Atau dapat
juga dikatakan sebagai penafsiran yang berbentuk embriotik integral,
yaitu tafsir Al-Qur’an yang diberikan secara integral bersamaan dengan
bidang lain, seperti fiqh, teologi, tasawuf dsb. Semua itu disajikan secara
praktis (dalam bentuk amaliyah nyata sehari-hari), tidak dalam bentuk kajian teoritis
konseptual. Itulah sebabnya ia tidak dapat dikatakan mengacu pada salah
satu bentuk tafsir yang ada, yaitu, al- ma’tsur atau ar-ra’yu dan
umat tidak perlu berfikir panjang karena ilmu yang diberikan dapat dilakukan
secara real.[8]
Hal ini terlihat ada aktifitas yang dilakukan para Wali Songo di
Jawa, seperti salah satu ajaran Sunan Ampel tentang Molimo (tidak mau
melakukan lima perkara yang terlarang), yaitu: 1) emoh main (tidak mau
main judi), 2) emoh ngombe (tidak mau minum-minuman yang memabukkan), 3)
emoh madat (tidak mau minum atau menghisap candu atau ganja), 4) emoh
maling (tidak mencuri atau korupsi), 5) emoh madon (tidak mau main perempuan
atau berzina). Sunan Ampel tidak menjelaskan kepada murid-muridnya bahwa yang
disampaikannya itu adalah tafsir Al-Qur’an. Dia hanya mengatakan bahwa kelima
hal tersebut harus ditinggalkan jika ingin selamat di dunia dan akhirat.[9]
Tafsir tersebut tampak dengan jelas diberikan menyatu dalam satu
paket bersamaan dengan pembinaan kepribadia umat, baik menyangkut akidah,
akhlak, maupun hukum-hukum fiqih. Oleh karena itu dapat disimpukan bahwa
penafsiran tersebut diterapkan secara integral sehingga tidak dapat dipisahkan
mana batas tafsir dan manapula batas bidang-bidang yang lain, seperti teologi,
fiqh, dan tasawuf.
Begitulah bentuk penafsiran yang terjadi pada periode klasik.
Bentuk serupa ini jika ditelusuri ke hulunya, yaitu pada masa Nabi dan Sahabat
maka akan dijumpai suatu titik temu, khususnya dari sudut teknik penyampaian
dan kondisi yang mereka hadapi karena mempunyai kemiripan. Hal itu terjadi
karena kondisi yang dihadapi oleh para ulama di masa ini mirip dengan kondisi
pada masa awal Islam.[10]
b.
Metode
dan Corak Tafsir
Dari ke empat metode tafsir yang dikenal dalam tafsir Al-Qur’an
saat ini yang dilakukan para ulama pada periode ini mengisyaratkan metode ijmali.
Meskipun belum sepenuhnya mengikuti metode tersebut sebab proses penafsiran
dilakukan secara sangat sederhana, tidak salah jika diketegorikan ke dalam
kelompok tafsir ijmali. Itupun diterapkan secara lisan tidak tertulis.
Jadi walaupun tidak dijumpai karya khusus tentang tafsir yang tertulis pada
masa ini dengan telah berkembangnya Islam di kalangan bangsa Indonesia, tidak
salah jika disimpulkan bahwa tafsir Al-Qur’an telah ada masa ini meskipun belum
di bukukan dan belum di bahas secara khusus. Tafsir tersebut di berikan
bersamaan dengan penjelasan tentang berbagi subjek bahasan, misalnya teologi di
tafsirkan ketika mengajarkan aqidah, ayat-ayat yang membicarakan shalat, puasa,
zakat, haji dan sebagainya di tafsirkan pada waktu mengajarkan subjek tersebut.
Berdasarkan kenyataan itu kita dapat berkata bahwa tafsir Al-Qur’an
pada periode ini bersifat sporadik, praktis dan kondisional.
Artinya, tafsir diberikan sesuai kebutuhan praktis. Hal ini sangat logis karena
sebagian besar mereka masih buta hurup sehingga mereka hanya mengandalkan
kekuatan ingatan dalam proses internalisasi ajaran atau nilai. Berangkat dari
fakta tersebut tampak pada kita bahwa ulama pada periode klasik menerapkan
metode tafsir yang tepat karena sesuai dengan kondisi umat.
Sehingga jika diamati dengan seksama tafsir Al-Qur’an yang
diterapkan oleh para ulama pada periode ini meskipun belum tertulis dan belum
mengacu pada bentuk yang baku secara ketat, dari sudut coraknya dapat dikatakan
bersifat umum. Jadi pada hakikatnya tafsir Al-Qur’an pada periode klasik ini
menganut corak umum, tidak mengacu pada suatu corak tertentu sebagaimana yang
terjadi pada periode-periode kemudian. Artinya, penafsiran yang diberikan tidak
di dominasi oleh suatu warna pemikiran tertentu, tetapi menjelaskan ayat-ayat
yang dibutuhkan secara umum dan proporsional. Dari ketiga aspek tafsir yang
dikemukakan (bentuk, metode, dan corak) inilah dapat disimpulkan bahwa ketiga
aspek tersebut sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat, serta menunjukkan
bahwa tafsir Al-Qur’an selalu dinamis dan sejalan dengan perkembangan zaman dan
tuntutan kebutuhan umat.[11]
2.
Periode
Tengah (abad XVI-XVII M)
a.
Bentuk
Tafsir
Tafsir Al-Qur’an pada masa ini lebih berkembang dan lebih dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah karena tidak didasarkan pada kekuatan ingatan semata sebagaimana
periode klasik, dan sudah mempunyai buku pegangan yang representative dari ahli
tafsir yang kompeten dan professional. Berpijak pada kenyataan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa tafsir Al-Qur’an di Indonesia baru dimulai secara faktual
pada periode tengah ini. Diantara upaya penafsiran yang dilakukan ulama pada
periode ini ialah membaca dan memahami tafsir tertulis yang datang dari Timur Tengah,
seperti kitab tafsir Al Jalalain yang dibacakan kepada
murid-murid lalu diterjemahkan kedalam bahasa murid (Melayu, Jawa, Sunda, dan
sebagainya). Berdasarkan hal tersebut, tafsir Al-Qur’an yang disampaikan kepada
umat berbentuk ar-ra’yu, karena tafsir Al-Jalalain
yang dipelajari itu dalam bentuk pemikiran (ar-ra’yu), sementara bentuk al-ma’tsur
bisa dikatakan tidak begitu populer, bahkan boleh disebut tidak masuk ke
Indonesia pada waktu itu, meskipun pada periode ini tafsir Al-Qur’an di Timur Tengah
telah berkembang teramat pesat.[12]
Namun meskipun penafsirannya berbentuk rasional, penafsir tidak
terhalang memakai riwayat seperti Hadits-hadits Nabi saw. Keberadaan Hadits
didalam tafsir yang berbentuk rasional seperti itu hanya sebatas legitimasi
terhadap pemikiran dan ide yang dikemukakannya.[13]
Hal ini seakan menggambarkan bahwa Al-Qur’an demikian menguasai alam fikiran
dan perasaan orang-orang shalih masa dahulu. Diatas segala-galanya mereka
mengutamakan hidupnya untuk menjaga dan melestarikan kitabullah dan mereka juga
mempelajari segalanya yang berkaitan dengan Al-Qur’an. Tak ada kitab apapun
selain Al-Qur’an yang mendapat perhatian sedemikian besar. Dengan mengingat
semuanya itulah, maka patut kiranya kalau kita terima dengan baik segala yang
telah mereka tuliskan di dalam kitab-kitab mereka.[14]
Pola penafsiran ini berlangsung lebih kurang selama tiga abad
(XVI-XVIII M) di Indonesia. Tafsir tersebut berproses sesuai dengan corak
tafsir yang ada di dalam kitab yang dibacakan (diterjemahkan). Artinya para
ulama atau guru tafsir yang mengajarkan tidak melakukan inisiatif dalam upaya
pengembangan pemahaman suatu ayat, kecuali sebatas yang mereka pahami dari
penafsiran yang sudah diberikan di dalam kitab-kitab tafsir yang dibacakan.[15]
Hal tersebut membuktikan bahwa yang berkembang pada periode ini ialah tafsir
dalam bentuk pemikiran, sementara yang berbentuk riwayat tidak dijumpai
datanya, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:
1)
Kondisi
mufasir, yang mana latar belakang keahlian yang dimiliki oleh para ulama yang
mengajarkan Islam kepada bangsa Indonesia, baik yang datang dari luar
Indonesia, seperti Arab maupun yang berasal dari pribumi sendiri. Berdasarkan
fakta yang ada, tidak dijumpai diantara mereka yang mempunyai spesialisasi
bidang Hadits atau Riwayat, tetapi mereka lebih cenderung kepada ajaran-ajaran
tarekat atau tasawuf.
2)
Kondisi
umat, dimana pada saat itu bangsa Indonesia belum mengenal bahasa Arab secara
baik sehingga tidak memungkinkan untuk mengenalkan penafsiran Nabi dan Sahabat
yang berbahasa Arab kepada mereka. Karena kondisi demikianlah semua penafsiran
yang diberikan harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa-bahasa
daerah yang dipahami oleh mereka. Sehingga tafsiran tersebut tidak lagi dapat
dikategorikan al-ma’tsur, tetapi mau tidak mau ia adalah tafsir ar-ra’yu
karena tidak lagi murni dari Nabi atau Sahabat, atau bahkan mungkin telah
bercampur dengan pemikiran penerjemah.
3)
Letak
geografis, letak Indonesia yang teramat jauh dari tempat kelahiran Islam menjadi
kendala yang membuat ajaran Islam terlambat sampai ke negeri ini. Sehingga
menyebabkan Indonesia tidak pernah mendapatkan misi dakwah Nabi dan para Khalifah.
Berdasarkan kondisi yang demikian, wajar jika tafsir bil-ma’tsur tidak
berkembang di Indonesia karena memang dari semula tidak pernah diperkenalkan.[16]
b.
Metode
dan Corak Tafsir
Metode tafsir yang diterapkan tidak berbeda dari apa yang dipakai
pada periode klasik, yaitu metode ijmali (global), tetapi teknik
penyampaiannya telah meningkat. Kalau pada periode klasik sepenuhnya
disampaikan secara lisan, pada periode ini teknik penyampaiannya telah
dilengkapi dengan kitab. Adapun corak atau dominasi tafsir pada periode ini
masih seperti pada periode klasik, yaitu bersifat umum tidak mengacu pada
pemikiran tertentu sebagaimana diwakili oleh kitab tafsir Al-Jalalain,
yang dijadikan pegangan pada saat itu.
Sepintas penilaian itu mungkin terkesan sedikit subjektif karena
tergambar seolah-olah tafsir Al-Jalalain tersebut paling top, tidak ada
duanya. Namun jika ditelusuri kondisi umat pada waktu itu, yaitu di zaman Walisongo
dulu, kesan subjektif itu tidak perlu muncul karena pada masa itu pola pikir
umat masih sangat sederhana, jangkauan nalar mereka belum begitu luas,
pengetahuan mereka terbatas sekali, dan buta huruf merupakan pemandangan umum
ditengah masyarakat Indonesia pada saat itu.[17]
3.
Periode
Pramodern (abad XIX M)
a.
Bentuk
Tafsir
Pada abad ke-18 muncul beberapa ulama-ulama yang menulis dalam
berbagai disiplin ilmu termasuk tafsir meskipun yang paling menonjol adalah
karya yang terkait mistik ilmu atau ilmu tasawuf. Diantara ulama tersebut
adalah Abd Shamad al-Palimbani, Muhammad Arsyad al- Banjari, Abd Wahhab Bugis,
Abd Rahman al-Batawi dan Daud al-Fatani yang bergabung dalam komunitas Jawa.
Karya-karya mereka tidak berkontribusi langsung kepada bidang tafsir, akan
tetapi banyak kutipan ayat Al-Qur`an yang dijadikan dalil untuk mendukung
argumentasi atau aliran yang mereka ajarkan seperti dalam kitab Syar
al-Salikin, yang ditulis oleh al-Palimbani dari ringkasan kitab Ihya ‘Ulum
al-Din karya al-Ghazali.[18]
Namun memasuki abad ke-19, perkembangan tafsir di Indonesia tidak
lagi ditemukan seperti pada masa-masa sebelumnya. Hal itu terjadi karena
beberapa faktor, diantara pengkajian tafsir al-Qur’an selama berabad-abad
lamanya hanya sebatas membaca dan memahami kitab yang ada, sehingga merasa
cukup dengan kitab-kitab Arab atau Melayu yang sudah ada. Disamping itu, adanya
tekanan dan penjajahan Belanda yang mencapai puncaknya pada abad tersebut,
sehingga mayoritas ulama mengungsi kepelosok dan mendirikan pesantren-pesantren
sebagai tempat pembinaaan generasi sekaligus tempat konsentrasi perjuangan.
Ulama tidak lagi focus untuk menulis karya akan tetapi lebih cenderung
mengajarkan karya-karya yang telah ditulis sebelumnya.
Tafsir Al-Qur’an pada periode pramodern tidak jauh berbeda dari apa
yag dilakukan pada periode tengah. Jadi, cara substansial tafsir mereka sama
karena sama-sama memakai kitab tafsir Al-Jalalain dalam pengajaran
tafsir kepada murid-murid. Dengan demikian wawasan tafsir Al-Qur’an diseluruh
Indonesia berada pada level yang sama. Meskipun kitab yang dipelajarinya sama,
namun teknik cara penyampaian dan sarananya tampak lebih maju. Kalau pada periode
yang lalu penerjemahan yang dilakukan belum tertulis, maka periode ini telah
ditulis, demikian pula dengan tempat dan sistem pengajian dibuat semacam
halaqoh.[19]
selain itu perkembangan pemikiran juga telah meningkat kepada syarh terhadap
tafsir Al-Jalalain tersebut sesuai dengan kebutuhan murid-murid. Syarh
tersebut ada yang berbahasa pribumi dan ada pula yang berbahasa Arab.
b.
Metode
dan Corak Tafsir
Jika diperhatikan dari sudut bentuk, metode dan corak penafsiran
tampak bahwa ketiga komponen itu juga tidak banyak berubah. Bentuk tafsir tetap
berupa ar-ra’yu, metode dan coraknya pun sama. Berdasarkan dengan hal
tersebut, dapat dikatakan bahwa perkembangan tafsir di Indonesia sampai abad
ke-19 M itu masih belum mengembirakan, atau dengan ungkapan lain tafsir
Al-Qur’an sampai priode itu masih belum bisa diandalkan untuk membimbing umat
ke arah suatu penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an secara menyeluruh dan tuntas.[20]
Beberapa kemungkinan yang menyebabkan hal tersebut antara lain:
1)
Tafsir
secara langsung dari Al-Qur’an dianggap tidak diperlukan karena kebutuhan, hal
itu dapat dipenuhi oleh kitab-kitab lain, seperti fiqh, tasawuf, dan tauhid.
2)
Mempelajari
Al-Qur’an secara langsung membutuhkan bahasa Arab yang kuat. Tanpa itu mustahil
mereka dapat mempelajarinya.
3)
Adanya
anggapan untuk mendapatkan ilmu melalui tafsir Al-Qur’an jalurnya terasa agak
panjang dan berliku sehingga terlalu lama sampai ke tujuan, yaitu amaliah
sehari-hari.
Tafsir Al-Qur’an tidak menjelaskan permasalahan-permasalahan
tersebut secara rinci dan praktis, tetapi bersifat umum dan teoritis berbeda
halnya dengan kitab-kitab yang lain. Kondisi sosial kemasyarakatan memang
membutuhkan penanganan sesegera mungkin karena banyak permasalahn yang tumbuh
ditengah masyarakat. Untuk memecahkaan problema tersebut melalui tafsir jelas
memakan waktu dan proses yang terlalu panjang dan lama. Tiga poin sebelumnya
cukup menggambarkan mengapa tafsir Al-Qur’an kurang mendapat tempat dalam
kurikulum pengajaran tafsir di Indonesia sejak dulu sampai periode ini.[21]
4.
Periode
Modern (abad XX M)
a.
Bentuk
Tafsir
Sejak akhir tahun 1920-an dan seterusnya, sejumlah terjemahan Al-Qur’an
dalam bentuk perjuz, bahkan seluruh isi Al-Qur’an mulai bermunculan. Kondisi
penerjemahan Al-Qur’an semakin kondisif setelah terjadinya sumpah pemuda pada
tahun 1928 yang menyatakan bahwa bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia.
Tafsir al-Furqon misalnya adalah tafsir pertama yang di terbitkan pada
tahun 1928. Selanjutnya atas bantuan pengusaha yaitu Saad Nabhan, pada tahun
1953 barulah proses penulisannya di lanjutkan kembali hingga akhirnya tulisan
tafsir al-Furqon secara keseluruhan 30 juz dapat di terbitkan pada tahun
1956. Pada tahun 1932 Syarikat Kweek School Muhammadiyah bagian karang
mengarang dengan judul “Al-Qur’an Indonesia”, Tafsir Hibarna oleh
Iskandar Idris pada tahun 1934, dan Tafsir Asy-Syamsiya oleh KH. Sanusi.[22]
Pada tahun 1938 Mahmud Yunus menerbitkan Tarjamat Al-Qur’anul
Karim. Kemudian pada tahun 1942, Mahmud Aziz menyusun sebuah tafsir dengan
judul Tafsir Qur’an Bahasa Indonesia. Proses terjemahan semakin baju
pasca kemerdekan RI pada tahun 1945 yaitu munculnya beberapa terjemahan seperti
Al-Qur’an dan terjemahannya yang didukung oleh Menteri Agama saat itu. Pada
tahun 1955 di Medan dan dicetak ulang di Kuala Lumpur pada tahun 1969, di
terbitkan sebuah tafsir dengan judul Tafsir Al-Qur’an Al-Karim yang
disusun oleh tiga orang yaitu A. Halim Hasan, Zainal Arifin Abbas, dan Abdurrahim
Haitami.
Pada tahun 1963 perkembangan terjemahan mulai tampak dengan munculnya
Tafsir Al-Qur’an karya Zainuddin Hamidi dan Fakhrudin HS. Tafsir Al-Azhar
yang ditulis oleh Hamka pada saat dalam tahanan di era pemerintahaan Soekarno
dan diterbitkan untuk pertama kalinya 1966. Kemudian pada tahun 1971, Tafsir
Al-Bayan dan pada tahun 1973 Tafsir Al-Qur’an al-Madjied an-Nur, di
cetak juz perjuz yang keduanya disusun oleh Hasbi as-Shiddiqy di samping
menterjemahkan secara harfiah dengan mengelompokkan ayat-ayatnya juga
menjelaskan fungsi surat atau ayat tersebut, menulis munasabah dan diakhiri dengan
kesimpulan. Bentuk karya Hamka lebih ensklopedis karena dia seorang novelis dan
orator sedangkan as-Shiddiqy menggunakan bahasa prosa.[23]
Disamping tafsir-tafsir sudah mulai marak dilakukan oleh para
ulama, terjemahan Al-Qur`an masih sangat dibutuhkan pada masa saat itu. Terbukti
dengan masih terbitnya terjemahan-terjemahan Al-Qur’an seperti Al-Qur’an dan
terjemahnya seperti yang ditulis oleh Yayasan Penterjemah/tafsir Al-Qur’an pada
tahun 1967 dan 1971 dan pada tahun 1975, yayasan tersebut menerbitkan tafsir
dengan judul Al-Qur’an dan Tafsirnya.
Disamping tafsir Al-Qur’an, muncul juga berbagai ilmu yang terkait
dengan Al-Qur’an, baik itu sejarah Al-Qur’an/tafsir, ulum Al-Qur’an maupun ilmu
yang secara tidak langsung terkait dengan Al-Qur’an dan tafsirnya. Pada awal
abad ke-20 munculah berbagai karya, seperti karya Munawar Khalil dengan judul Al-Qur’an
Dari Masa ke Masa yang ditulis pada tahun 1952, dan Hasbi ash-Shiddiqy
dengan bukunya Sejarah dan Pengantar Al-Qur’an pada tahun 1954. Masjfuk
Zauhdi ikut juga menulis ilmu tafsir dengan judul Pengantar Ulumul Qur’an
pada tahun 1979. Begitu juga mulai muncul terjemahan ilmu tafsir seperti
terjemah karya Manna al-Qattan pada tahun 1941.[24]
Tidak kalah pentingnya adalah tafsir yang menggunakan bahasa
daerah. Diantara tafsir dalam bahasa daerah adalah seperti upaya yang dilakukan
KH. Muhammad Ramli dengan al-Kitab al-Mubin, yang diterbitkan pada tahun
1974 dalam bahasa Sunda. Sedangkan dalam bahasa Jawa antara lain Kemajuan Islam
Yogyakarta dengan tafsirnya Qur’an Kejawen dan Qur’an Sandawiyah,
KH. Bisyri Mustafa Rembang dengan tafsir al-Ibriz pada tahun 1950.[25]
b.
Metode
Tafsir
Dengan melihat tafsir-tafsir yang muncul dari abad ke-17 hingga
abad ke-21, bentuk-bentuk penulisan tafsir di Indonesia dapat dikategorikan
dalam beberapa kategori berdasarkan tinjauan yang digunakan. Penulisan tafsir
di Indonesia bila ditinjau dari segi sistematika penulisan dapat dibagi dalam
dua bagian yaitu tahlili dan maudhu’i.
1)
Tahlili
Metode
tahlili atau runtut adalah penulisan tafsir yang mengacu pada urutan surat yang
ada dalam mushaf atau mengacu pada turunnya wahyu. Kenbanyakan tafsir Indonesia
menggunakan metode ini, di antaranya Tarjuman al-Mustafid karya Abd Rauf
As-sinkili, Tarjamat Al-Qur’an al-Karim karya Mahmud Yunus, Al-Qur’an
al-Karim Bacaan Mulya karya H.B Jassin, Quraish Syihab dengan tafsir al-Misbah.
Disamping itu, banyak juga tafsir-tafsir dalam bahasa daerah, baik menggunakan
bahasa Jawa, Sumatera maupun bahasa yang ada di Sulawesi menggunakan metode
tahlili.
2)
Metode
Maudhu’i (Tematik)
Penulisan dalam tafsir yang menggunakan metode tematik itu baru
muncul pada abad ke-20, yaitu pada saat dibukanya pasca sarjana pada perguruan
tinggi oleh Harun Nasution pada tahun 1982. Diantara tematik klasik adalah Ayat-Ayat
Tahlil karya Muhammad Quraish Syihab, Edham Syafi’i dengan karya Tafsir
dan Juz ‘Amma.[26]
C.
Tujuan
Mempelajari Perkembangan Tafsir di Indonesia[27]
1.
Untuk menambah wawasan serta kebutuhan
dakwah
2.
Untuk kebutuhan pembelajaran,
karya ulum al-Tafsir dan kajian-kajian tematik di Indonesia cenderung hanya
untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran, khususnya bagi para pelajar, baik
ditingkat madrasah maupun pada tingkat perguruan tinggi. Sedangkan karya-karya
tafsir diperuntukkan untuk pembelajaran bagi kalangan masyarakat umum.
3.
Untuk kebutuhan penelitian dan
pengkajian, karya-karya yang bertujuan untuk ini dilakukan oleh para pakar
tafsir seperti yang dilakukan oleh Quraish Syihab, Abd Muin Salim,
kajian-kajian kontemporer, baik terkait tafsir maupun metodologinya.
BAB III
KESIMPULAN
Indonesia
adalah negara yang masyarakatnya sebagian besar beragama Islam, sehingga sudah
selayaknya menempatkan diri dalam membangun peradaban Islam. Mau tidak mau
suatu peradaban tersebut akan terbentuk oleh umatnya. Perkembangan Tafsir
Al-Qur’an yang ada di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perkembangan Islam
di belahan bumi lain. Membaca Islam yang di Indonesia rasanya cukup penting.
Sebab, dari hasil pembacaan itu kita sebagai umat Islam dapat mengetahui akan
bagaimana perkembangan Islam di Indonesia setelah Islam mengalami beberapa fase
perubahan dari waktu ke waktu. Kalau kita mau mengamati secara mendalam akan
perkembangan Islam di Indonesia maka kita harus mengamati mulai dari Islam
masuk, penyebaran, pengamalan, perkembangan, dan kondisi yang sekarang kita
alami di Indonesia. Sebab, peristiwa sejarah merupakan problematika yang
meliputi dimensi waktu masa lampau, sekarang dan masa yang akan datang.
Tafsir Al-Qur’an di Indonesia dapat dibagi menjadi
beberapa periode, yaitu pertama periode klasik, Penafsiran pada periode ini boleh dikatakan belum
menampakan bentuk tertentu yang mengacu pada al-ma’tsur atau ar-ra’yu
karena masih bersifat umum. Kedua periode pertengahan, Tafsir Al-Qur’an pada masa ini lebih
berkembang dan lebih dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah karena tidak
didasarkan pada kekuatan ingatan semata sebagaimana periode klasik, dan sudah
mempunyai buku pegangan yang representative dari ahli tafsir yang kompeten dan
professional. Ketiga periode pramodern, Tafsir Al-Qur’an pada periode pramodern tidak
jauh berbeda dari apa yag dilakukan pada periode tengah. Jadi, cara substansial
tafsir mereka sama karena sama-sama memakai kitab tafsir Al-Jalalain dan keempat periode
modern sampai sekarang, Disamping tafsir Al-Qur’an, muncul juga
berbagai ilmu yang terkait dengan Al-Qur’an, baik itu sejarah Al-Qur’an/tafsir,
ulum Al-Qur’an maupun ilmu yang secara tidak langsung terkait dengan Al-Qur’an
dan tafsirnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Taufik Dkk, Sejarah
Umat Islam Indonesia, Jakarta: MUI, 1991
Abidin, Zainal, Seluk Beluk Al-Qur’an, Jakarta: Melton
Putra Offset, 1992
Azra,
Azyumardi, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad
XVII-XVIII, (Bandung: Mizan, 1994
Baidan,
Nashruddin, Perkembangan Tafsir di Indonesia, Solo: Tiga Serangkai
Mandiri, 2003
Gusmian, Islah, Khazanah Tafsir Indonesia dari Hermeneutika
Hingga Ideology, Jakarta: Teraju, 2003
https://butterflyonly.wordpress.com/2013/10/22/sejarah-dan-perkembangan-studi-tafsir-di-indonesia, di akses pada tanggal 20 september 2015
Lubis,
Ismail, Falsifikasi Terjemahan Al-Qur’an Depag, Yogyakarta: Tiara
Wacana, 2011
Shalih, Subhi, Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur’an,
Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011
[1] Azyumardi
Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII-XVIII,
(Bandung: Mizan, 1994), Cet. Ke-1, h. 24
[2] Azyumardi
Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII-XVIII,
h. 25
[3] Azyumardi
Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII-XVIII,
h. 26
[4] Azyumardi
Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah, h. 27-28
[5] Taufik
Abdullah Dkk, Sejarah Umat Islam Indonesia, (Jakarta: MUI, 1991), h. 109
[6] Nashruddin
Baidan, Perkembangan Tafsir di Indonesia, (Solo: Tiga Serangkai Mandiri,
2003), h. 4
[7] Nashruddin
Baidan, Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 31-32
[8] Nashruddin
Baidan, Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 32
[9] Nashruddin Baidan,
Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 34
[10] Nashruddin Baidan,
Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 35
[11] Nashruddin Baidan,
Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 36-38
[12] Nashruddin Baidan,
Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 39
[13] Nashruddin Baidan,
Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 44
[14] Subhi Shalih, Membahas
Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), Cet. Ke-11, h. 8
[15] Nashruddin Baidan,
Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 38
[16] Nashruddin
Baidan, Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 45-49
[17] Nashruddin
Baidan, Perkembangan Tafsir di Indonesia, h. 59
[18] Azyumardi
Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII-XVIII, h.
308
[19] Nashruddin
Baidan, Perkembangan Tafsir Al-Qur’an di Indonesia, h. 70-71
[20] Nashruddin
Baidan, Perkembangan Tafsir Al-Qur’an di Indonesia, h. 75-76
[21] Nashruddin
Baidan, Perkembangan Tafsir Al-Qur’an di Indonesia, h. 77-78
[22] Zainal Abidin,
Seluk Beluk Al-Qur’an, (Jakarta: Melton Putra Offset, 1992), h. 47
[23] Zainal Abidin,
Seluk Beluk Al-Qur’an, h. 50-51
[24] Ismail Lubis, Falsifikasi
Terjemahan Al-Qur’an Depag, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001), h. 108
[25] Ismail Lubis, Falsifikasi
Terjemahan Al-Qur’an Depag, h. 136
[26] Islah Gusmian,
Khazanah Tafsir Indonesia dari Hermeneutika Hingga Ideology, (Jakarta:
Teraju, 2003), h. 86
[27]
https://butterflyonly.wordpress.com/2013/10/22/sejarah-dan-perkembangan-studi-tafsir-di-indonesia, di akses pada
tanggal 20 september 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar