Kamis, 14 Januari 2016

pro-kontra MTQ



BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG

Belakangan ini di layar kaca banyak menayangkan berbagai macam audisi bakat vocal. Pencarian bakat menjadi dambaan ribuan kaum muda untuk sekedar mencari peruntungan lewat audisi, kesenian tersebut atau sekedar ingin menjadi artis dadakan. Pada dasarnya Islam membolehkan umatnya mengadakan perlombaan, audisi, kontes, dan lain sebagainya selama maksud, niat dan praktek dari kegiatan-kegiatan tersebut tidak melanggar syari’ah. Lebih-lebih jika kegiatan tersebut menunjang hal-hal yang diperintahkan syari’at. Salah satunya adalah jenis kompetisi atau musabaqah dalam bidang Al-Qur’an, yakni yang lebih dikenal dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ). Kegiatan ini dinilai merupakan sarana syari’at Islam dan juga merupakan audisi bibit-bibit berbakat dibidang seni Al-Qur’an.
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) sebagai ajang perlombaan seni Qur’an pada awal pelaksanaan di Makasar tahun 1968, sesungguhnya ia berjalan dengan semangat kekeluargaan. MTQ Nasional pertama kali itu mencerminkan bagaimana antar peserta dari berbagai daerah dan penduduk setempat menjalin kebersamaan. Nilai-nilai persatuan, kebersamaan dan kejujuran sangat dijunjung. Antar peserta dan antar daerah bersungguh-sungguh berlomba bukan atas dasar persaingan dan gengsi daerah.[1]
Namun seiring berjalannya masa, mulailah era persaingan antar daerah. Keinginan suatu daerah untuk meraih juara mulai dilakukan dengan cara kurang sehat. Yang paling lazim dilakukan adalah dengan mengubah data umur atau daerah asal peserta. Terkadang sampai mengubah nama dan tanggal lahir dengan cara membuat akta lahir atau KTP baru. Keinginan pemerintah daerah  (kabupaten, provinsi) untuk meraih juara umum dapat menyebabkan terjadinya manipulasi data peserta lomba pada setiap perhelatan MTQ sebab ambisi atau ego daerah tersebut.[2]
Oleh sebab itu penulis akan memaparkan beberapa pendapat pro-kontranya pelaksanaan musaqah dalam dunia MTQ.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana sejarah terbentuknya MTQ di Indonesia?
2.      Apa hukum melaksanakan MTQ?
3.      Siapa yang pro dan kontra terhadap pelaksanaan MTQ?

C.    TUJUAN
1.      Mengetahui sejarah terbentuknya MTQ di Indonesia
2.      Memaparkan hukum melaksanakan MTQ
3.      Mengetahui pendapat tokoh yang pro dan kontra terhadap pelaksanaan MTQ












BAB II
PEMBAHASAN

A.    SEJARAH MTQ
Pada zamannya, Rasulullah adalah seorang qari’ yang membaca Qur’an dengan suara indah dan merdu. Abdullah bin Mughaffal pernah mengilustrasikan suara Rasulullah dengan terperanjatnya unta yang ditunggangi Nabi ketika melantunkan surat al-Fath. Para sahabat juga memiliki niat yang besar terhadap ilmu nagham ini. Sejarah mencatat sejumlah sahabat yang berpredikat sebagai qari’, diantaranya adalah Abdullah ibnu Mas’ud dan Abu Musa al-Asy’ari. Pada periode tabi’in, tercatat Umar bin Abdul Aziz dan Safir al-Lusi sebagai qari’ kenamaan. Metode sima’i, talaqqi, dan musyafahah merupakan satu-satunya cara dalam mentransmisikan lagu-lagu Al-Qur’an.
Di Indonesia sendiri tercatat bahwa MTQ sudah sejak lama dilombakan baik dipelosok perkampungan, tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi, bahkan Nasional. Biasanya diadakan pada hari-hari besar Islam. Bermula dari MTQ Nasional pertama di Makasar tahun 1968 yang hanya diikuti untuk golongan dewasa, kemudian berkembang menjadi 5 cabang kegiatan pada MTQ ke-13 di Padang. Cabang-cabang tersebut kemudian berkembang lagi menjadi MTQ (Tilawah), MHQ (Hafalan), MFQ (fahmil qur’an), MSQ (syarh), MKQ (Khat), MMQ (Makalah qur’an). Masing-masing cabang terdiri dari golongan anak, remaja, dan dewasa. Menariknya, MTQ bahkan mengakomodir peserta tunanetra dan wanita. Saat ini cabang-cabang MTQ sudah mulai bervariasi diantaranya yaitu cabang Tafsir Arab, Indonesia, dan Inggris, yang dimulai sejak masa Menteri Agama Said Agil Husein al-Munawwar.[3]
Sejarah pelaksanaan MTQ di Indonesia sangat unik, itulah yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, H. Zulkifli Idris, saat menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi peningkatan mutu dewan hakim MTQ beberapa hari yang lalu.
Menurut beliau perkembangan MTQ di Indonesia sangatlah unik. “Perkembangan MTQ dalam sejarah sangatlah unik, di mana MTQ telah ada di Indonesia sejak tahun 1940-an sejak berdirinya Jami’iyyatul Qurro wal huffadz yang didirikan oleh Nahdhatul Ulama yang merupakan ormas terbesar di Indonesia. MTQ untuk pertama kali dilaksanakan pada tahun 1941 sebelum Indonesia merdeka oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU),” ujar Zulkifli Idris.
Sejak tahun 1968, saat menteri agama dijabat K.H. Muhammad Dahlan, MTQ dilembagakan secara Nasional. MTQ pertama diselenggarakan di Makassar pada bulan Ramadan tahun 1968. Pada saat itu hanya melombakan tilawah dewasa saja dan melahirkan Qari Ahmad Syahid dari jawa Barat dan Muhammadong dari Sulawesi Selatan.
Sejauh ini sampai tahun 2014, MTQ sudah dilaksanakan sebanyak 25 kali. Mulai tahun 1968 samapai dengan tahun 1981 dilaksanakan satu tahun sekali, dan setelah MTQ yang dilaksanakan provinsi Aceh tahun 1981, MTQ dilaksankan secara berkala 2 tahun sekali. Dalam perkembangannya juga MTQ terus berevolusi dan berkembang baik dalam hal bertambahnya jumlah cabang yang diperlombakan maupun hal lainnya, jadi untuk mengimbangi hal tersebut dewan hakim harus terus belajar untuk mengikuti perubahan tersebut sesuai dengan tuntutan zaman.[4]



B.     HUKUM MTQ
Melalui hukum taklif yang ada di dalam ilmu fiqh, yakni mubah, wajib, haram, sunah, dan makruh. Dengan pendekatan maqashid al-syari’ah (maksud disyari’atkannya suatu hukum) yang terdiri dari tiga bagian, yakni bersifat primer (dharuri), skunder (hajiy), dan tersier (tahsini). Adapun yang bersifat primer, cara kerjanya adalah, untuk menjaga agama, kehormatan atau jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dan rangkuman dari prinsip maqashid al-syari’ah adalah menciptakan kemaslahatan dan mencegah kerusakan dengan mendudukkan maksud Tuhan dan maksud mukallaf. [lihat al-Ghazali “al-Mustashfa” dan al-Syatibi “al-Muwafaqat”].
Melalui pendekatan ini, maka dapatlah ditarik hukum asal dari Musabaqah Al-Qur’an adalah mubah (boleh), hal ini di dasarkan pada satu kaidah hukum yang menyebutkan bahwa “asal dari sesuatu yang baru adalah boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya”. Namun, ia dapat juga menjadi sunah makruh, haram, bahkan juga bisa menjadi wajib.
Kapan ia bisa menjadi sunnah? yakni ketika musabaqah tersebut berjalan apa adanya dengan niat hanya untuk menambah pahala ibadah dengan tidak ada niatan untuk melakukan kecurangan. Ia juga bisa berhukum makruh, ketika ada niat di dalam musabaqah hanya untuk kepentingan pribadi bukan mujtama’ (sosial), seperti menyediakan persyaratan fiktif, dll. Ia juga bisa menjadi haram, ketika terlihat secara nyata dan bersifat umum bahwa musabaqah tersebut bermuatan negatif, seperti penipuan secara kolektif yang dilakukan oleh (Markus) MTQ, baik dari peserta, oficial, sampai dengan dewan hakimnya. Bahkan, musabaqah juga dapat menjadi wajib hukumnya, ketika anak-anak tidak lagi cinta Al-Qur’an, para penghafal, penafsir, penulis, dan pendakwah Al-Qur’an minim jumlahnya, dan berkemungkinan punah.
Hukum wajib terebut ditelaah melalui tiga pendekatan primer (al-dharuri) di dalam maqashid al-syari’ah. Yakni yang pertama adalah menjaga agama, di mana Al-Qur’an adalah kitab umat Islam yang menjadi sumber inspirasi kaum muslimin sedunia, namun kemudian ia tidak tersentuh lagi, dan berkemungkinan agama akan tersebut tinggal sebuah nama saja. Yang kedua adalah menjaga akal, di mana akal harus terus diselaraskan dengan ruh Al-Qur’an yakni akhlaknya, sebagaimana akhlak Nabi adalah Al-Qur’an, dan ketika akal ini diselaraskan yang selainnya yang tidak Qur’ani, maka pasti akalnya akan mudah terpengaruh dengan hal-hal yang negatif. Dan yang ketiga adalah menjaga keturunan, di mana fungsi keturunan adalah untuk membuat deposito akhirat atau bagian dari amal jariah kita. Oleh karenanya, ketika keturunan mulai menjauhi Al-Qur’an, dan berkemungkinan punahnya ahli-ahli Al-Qur’an, maka sudah barang tentu ia akan menjadi racun di dalam kehidupan orang tuanya bahkan orang lain di dunia bahkan di akhirat.
Berdasarkan penjelasan ini, maka dapat difahami bahwa keharaman musabaqah adalah bukan lidzatihi, akan tetapi lighairi. Karena keharamannya, seperti melakukan kecurangan dan penipuan secara kolektif atas nama Al-Qur’an adalah datang belakangan yang dilakukan oleh oknum, atau dalam bahasa yang ngetren saat ini adalah markus (makelar kasus) MTQ.[5]
C.    PRO DAN KONTRA MTQ
Di Indonesia yang mayoritas masyarakat beragama Islam meyakini bahwa Al-Qur’an harus dihidupkan di tengah-tengah masyarakat. Meskipun di era modern-kontemporer ini, ditemukan beragam tradisi untuk menghidupkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mulai melahirkan perilaku-perilaku secara komunal yang menunjukkan perbedaan pemahaman dari masyarakat atau kelompok tertentu terhadap Al-Qur’an. Perbedaan persepsi tentang Al-Qur’an di masyarakat inilah kemudian menyebabkan terjadinya pengembangan kajian terhadap studi Al-Qur’an yang diantaranya dikenal dengan kajian Living Qur’an,  yaitu studi Al-Qur’an yang mencoba menangkap berbagai pemaknaan atau resepsi masyarakat terhadap Al-Qur’an. Model studi ini menjadi fenomena yang hidup di tengah masyarakat muslim terkait dengan Al-Qur’an sebagai objek studinya.[6]
Sebagai contoh adalah pro-kontra yang menyertai penyelenggaraan MTQ Nasional. Ada beberapa hal menarik terkait MTQ Nasional, pertama, fenomena membaca Al-Qur’an di kalangan umat Islam di Indonesia yang sudah mentradisi sejak masuknya Islam, yang menurut Azyumardi Azra dibawa langsung dari Arabia oleh para misionaris Islam professional dalam jumlah besar ke Indonesia pada abad XII-XIII.[7] Sebagai contoh, Sulawesi Selatan yang pada tahun 1605 M, ketika raja Gowa ke-16 Sultan Hasanuddin sudah memeluk Islam, di setiap bulan Ramadhan selalu diadakan tadarrus Al-Qur’an di Istana Raja.[8] Pembacaan Al-Qur’an menjadi kegiatan yang telah memasyarakat dan menjadi rutinitas masyarakat Muslim di Indonesia meskipun baru memeluk Islam. Atas dasar inilah sejak awal kemerdekaan RI, keinginan untuk mengangkat kegiatan membaca Al-Qur’an secara nasional telah dirintis sehingga kemudian melahirkan MTQ Nasional.
Kedua, MTQ merupakan salah satu kebijakan Negara yang terkait dengan umat Islam dan hanya Negara sebagai pemegang otoritas penyelenggaraannya. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menunjang kemajuan perkembangan spiritual sekaligus perkembangan ekonomi. Pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari gerak langkah pembangunan bangsa, sehingga teknis operasionalnya mesti disesuaikan dengan derap langkah pembangunan secara simultan dan terpadu, baik yang bersifat nasional maupun daerah.[9]

1.      Pendapat yang Pro Terhadap MTQ
a.      Pendapat Abd Hamid Abdullah (Ketua LPTQ Jawa Timur dan Dosen Tafsir Qur’an di STIT Diponegoro, Nganjuk)
Musabaqah artinya saling mendahului, saling berpacu, adu kecepatan atau balapan. Musabaqah berarti juga perlombaan, kompetisi, kontes. Al-Qur’an mempergunakan kata musabaqah dalam bentuk kata kerja (fi’il) yang berarti berlomba-lomba. Dalam surat al-Baqarah ayat 148 dan surat al-Maidah ayat 48, Allah berfirman: “Fastabiqu al-khairat” yang artinya: “Maka berlomba-lombalah kamu sekalian dalam mengerjakan kebaikan”.[10]
Tujuan MTQ adalah untuk mendekatkan jiwa umat Islam kepada kitab suci dan meningkatkan semangat membaca, mempelajari, serta mengamalkan Al-Qur’an. Hukum perlombaan dalam MTQ mengikuti konsep ushul fiqh yaitu maslahah mursalah. Pemenuhan kebutuhan umat Islam dalam hal seni budaya ini juga relevan dengan  konsep sad azzari’ah, untuk mengimbangi seni budaya asing. Dalam MTQ para peserta diharapkan tidak meniatkan membaca Al-Qur’an untuk mengadu nasib, sehingga menghilangkan rasa ikhlas. Maka diharapkan pesertanya menjauhi riya’ dan sum’ah, serta keinginan untuk mendapatkan dunia (hadiah) dari amalan agama yang tengah dia kerjakan.
Teknis membaca Al-Qur’an jauh lebih baik ketimbang teknik-teknik audisi di TV. Qari’ yang baik memiliki suara yang bagus, nafas panjang, penguasaan lagu, dan dialek yang bagus.[11]

2.      Pendapat yang Kontra Terhadap MTQ
a.      Pendapat KH. Arwani
Sejak pertama dilaksanakan sampai sekarang, banyak perdebatan terjadi di kalangan umat Islam di Indonesia terutama di kalangan pesantren tentang boleh tidaknya mengikutsertakan santri-santrinya untuk lomba membaca Al-Qur’an merupakan kegiatan berpahala yang juga merupakan media kontrak ritual antara manusia dan Tuhannya. Salah satu pondok pesantren yang secara tegas penolakannya terhadap ajang melombakan Al-Qur’an dan sejenisnya adalah pondok Tahfizh Yanbu’ul Qur’an (PTYQ) yang berlokasi di desa Kajeksan, kec. Kota, kab. Kudus Jawa Tengah. Salah satu alasan kenapa para santri PTYQ dilarang mengikuti MTQ adalah pemahaman terhadap QS. Al-Baqarah ayat 41
وَآمِنُوا بِمَا أَنْزَلْتُ مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوا أَوَّلَ كَافِرٍ بِهِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ
“Dan berimanlah kamu kepada apa (Al-Qur’an) yang telah aku turunkan yang membenarkan apa (Taurat) yang ada pada kamu, dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya. Janganlah kamu jual ayat-ayatku dengan harga murah, dan bertakwalah hanya kepadaku.”
Disinilah kemudian ayat ini diaplikasikan sedemikian rupa dengan dianggap sebagai dalil naqli untuk larangan mengikuti perlombaan yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an di dalamnya.[12]
b.      H. Asyari Nur (Kakanwil Kemenag Provinsi Riau)
“Saat pertama MTQ digelar menimbulkan pro dan kontra, namun setelah para ulama tersebut menjelaskan bahwa apabila Al-Qur`an diperlombakan dengan tujuan menggairahkan membaca dan menghayati Al-Qur`an karen Allah semata, maka hukumnya sunat, yaitu berpahala dikerjakan. Tetapi, apabila al-Qur`an itu diperlombakan sebagai alat untuk mencapai tujuan keduniaan dengan riya maka hukumnya haram,” jelas Asyari.[13]
                                                    
BAB III
KESIMPULAN
Tujuan MTQ adalah untuk mendekatkan jiwa umat Islam kepada kitab suci dan meningkatkan semangat membaca, mempelajari, serta mengamalkan Al-Qur’an. Hukum perlombaan dalam MTQ mengikuti konsep ushul fiqh yaitu maslahah mursalah.
Pro-kontra yang menyertai penyelenggaraan MTQ Nasional. Ada beberapa hal menarik terkait MTQ Nasional, pertama, fenomena membaca Al-Qur’an di kalangan umat Islam di Indonesia yang sudah mentradisi sejak masuknya Islam. Kedua, MTQ merupakan salah satu kebijakan Negara yang terkait dengan umat Islam dan hanya Negara sebagai pemegang otoritas penyelenggaraannya.
Dari penjelasan tersebut, maka penulis berpendapat bahwa hukum melaksanakan MTQ diperbolehkan selama dalam pelaksanaannya tidak ada unsur negatif yang dilakukan oleh peserta, dewan hakim, panitia, atau oknum tertentu.













DAFTAR PUSTAKA

Azra, Azyumardi, Jaringan Ulama Timur Tengah, Bandung: Mizan, 1999
Hamid Abdulloh, Abd, Pemanfaatan Data E-KTP Dalam Proses Validasi Peserta MTQ
Hamid Abdullah, Abd, Makna dan Tujuan MTQ, jurnal MPA 320
Hamid Abdulloh, Abd, Pemanfaatan Data E-KTP Dalam Proses Validasi Peserta MTQ, LPTQ Jawa Timur STIT Diponegoro Nganjuk: Jurnal Review Politik, 2014, volume 04, nomor 01
LPTQ, Panduan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan MTQ dan STQ di Indonesia, Jakarta: LPTQ, 2003
http://aceh.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=201093, diunduh pada tanggal 01 Januari 2016
Mappangara, Suriadi, Ensiklopedi Sejarah Sulawesi Selatan Sampai Tahun 1905, Makassar: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sul-Sel, 2004
Nor Arif, Defri, Studi Terhadap Larangan Mengikuti MTQ Santri Yanbu’ul Qur’an, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Skripsi, 2015
Syamsuddin, Sahiron dkk, Metodologi Penelitian Living Qur’an dan Hadis, Yogyakarta: Teras, 2007








[1] Abd Hamid Abdulloh, Pemanfaatan Data E-KTP Dalam Proses Validasi Peserta MTQ, (LPTQ Jawa Timur STIT Diponegoro Nganjuk: Jurnal Review Politik, 2014), volume 04, nomor 01, h. 61
[2]Abd Hamid Abdulloh, Pemanfaatan Data E-KTP Dalam Proses Validasi Peserta MTQ, h. 61
[3] Abd Hamid Abdullah (ketua LPTQ Jawa Timur), Makna dan Tujuan MTQ, (jurnal MPA 320), h. 22
[4] http://aceh.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=201093, diunduh pada tanggal 01 Januari 2016
[6] Sahiron Syamsuddin dkk, Metodologi Penelitian Living Qur’an dan Hadis, (Yogyakarta: Teras, 2007), h. 7
[7] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah, (Bandung: Mizan, 1999), h. 31
[8] Suriadi Mappangara, Ensiklopedi Sejarah Sulawesi Selatan Sampai Tahun 1905, (Makassar: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sul-Sel, 2004), h. 111
[9] LPTQ, Panduan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan MTQ dan STQ di Indonesia, (Jakarta: LPTQ, 2003), h. 7
[10]Abd hamid Abdullah (ketua LPTQ Jawa Timur), Makna dan Tujuan MTQ, (jurnal MPA 320), h. 22

[11] Abd hamid Abdullah (ketua LPTQ Jawa Timur), Makna dan Tujuan MTQ, (jurnal MPA 320), h. 23
[12] Defri Nor Arif, Studi Terhadap Larangan Mengikuti MTQ Santri Yanbu’ul Qur’an, (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Skripsi, 2015), h. 23
[13] http://riau.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=19759

Tidak ada komentar:

Posting Komentar