BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Belakangan ini di layar kaca banyak
menayangkan berbagai macam audisi bakat vocal. Pencarian bakat menjadi dambaan
ribuan kaum muda untuk sekedar mencari peruntungan lewat audisi, kesenian
tersebut atau sekedar ingin menjadi artis dadakan. Pada dasarnya Islam
membolehkan umatnya mengadakan perlombaan, audisi, kontes, dan lain sebagainya
selama maksud, niat dan praktek dari kegiatan-kegiatan tersebut tidak melanggar
syari’ah. Lebih-lebih jika kegiatan tersebut menunjang hal-hal yang
diperintahkan syari’at. Salah satunya adalah jenis kompetisi atau musabaqah
dalam bidang Al-Qur’an, yakni yang lebih dikenal dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an
(MTQ). Kegiatan ini dinilai merupakan sarana syari’at Islam dan juga merupakan
audisi bibit-bibit berbakat dibidang seni Al-Qur’an.
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) sebagai ajang perlombaan seni
Qur’an pada awal pelaksanaan di Makasar tahun 1968, sesungguhnya ia berjalan
dengan semangat kekeluargaan. MTQ Nasional pertama kali itu mencerminkan
bagaimana antar peserta dari berbagai daerah dan penduduk setempat menjalin
kebersamaan. Nilai-nilai persatuan, kebersamaan dan kejujuran sangat dijunjung.
Antar peserta dan antar daerah bersungguh-sungguh berlomba bukan atas dasar
persaingan dan gengsi daerah.[1]
Namun seiring berjalannya masa, mulailah era persaingan antar
daerah. Keinginan suatu daerah untuk meraih juara mulai dilakukan dengan cara
kurang sehat. Yang paling lazim dilakukan adalah dengan mengubah data umur atau
daerah asal peserta. Terkadang sampai mengubah nama dan tanggal lahir dengan
cara membuat akta lahir atau KTP baru. Keinginan pemerintah daerah (kabupaten, provinsi) untuk meraih juara umum
dapat menyebabkan terjadinya manipulasi data peserta lomba pada setiap
perhelatan MTQ sebab ambisi atau ego daerah tersebut.[2]
Oleh sebab itu penulis akan memaparkan beberapa pendapat
pro-kontranya pelaksanaan musaqah dalam dunia MTQ.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
sejarah terbentuknya MTQ di Indonesia?
2.
Apa
hukum melaksanakan MTQ?
3.
Siapa
yang pro dan kontra terhadap pelaksanaan MTQ?
C.
TUJUAN
1.
Mengetahui
sejarah terbentuknya MTQ di Indonesia
2.
Memaparkan
hukum melaksanakan MTQ
3.
Mengetahui
pendapat tokoh yang pro dan kontra terhadap pelaksanaan MTQ
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH MTQ
Pada zamannya, Rasulullah adalah seorang qari’ yang membaca
Qur’an dengan suara indah dan merdu. Abdullah bin Mughaffal pernah
mengilustrasikan suara Rasulullah dengan terperanjatnya unta yang ditunggangi Nabi
ketika melantunkan surat al-Fath. Para sahabat juga memiliki niat
yang besar terhadap ilmu nagham ini. Sejarah mencatat sejumlah sahabat
yang berpredikat sebagai qari’, diantaranya adalah Abdullah ibnu Mas’ud dan Abu
Musa al-Asy’ari. Pada periode tabi’in, tercatat Umar bin Abdul Aziz dan Safir
al-Lusi sebagai qari’ kenamaan. Metode sima’i, talaqqi, dan musyafahah
merupakan satu-satunya cara dalam mentransmisikan lagu-lagu Al-Qur’an.
Di Indonesia
sendiri tercatat bahwa MTQ sudah sejak lama dilombakan baik dipelosok
perkampungan, tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi, bahkan Nasional. Biasanya
diadakan pada hari-hari besar Islam. Bermula dari MTQ Nasional pertama di Makasar
tahun 1968 yang hanya diikuti untuk golongan dewasa, kemudian berkembang
menjadi 5 cabang kegiatan pada MTQ ke-13 di Padang. Cabang-cabang tersebut
kemudian berkembang lagi menjadi MTQ (Tilawah), MHQ (Hafalan), MFQ (fahmil
qur’an), MSQ (syarh), MKQ (Khat), MMQ (Makalah qur’an). Masing-masing cabang
terdiri dari golongan anak, remaja, dan dewasa. Menariknya, MTQ bahkan
mengakomodir peserta tunanetra dan wanita. Saat ini cabang-cabang MTQ sudah
mulai bervariasi diantaranya yaitu cabang Tafsir Arab, Indonesia, dan Inggris,
yang dimulai sejak masa Menteri Agama Said Agil Husein al-Munawwar.[3]
Sejarah
pelaksanaan MTQ di Indonesia sangat unik, itulah yang
disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, H.
Zulkifli Idris, saat menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi peningkatan
mutu dewan hakim MTQ beberapa hari yang lalu.
Menurut beliau
perkembangan MTQ di Indonesia sangatlah unik.
“Perkembangan MTQ dalam sejarah sangatlah unik, di mana
MTQ telah ada di Indonesia sejak tahun 1940-an sejak
berdirinya Jami’iyyatul
Qurro wal huffadz yang didirikan oleh Nahdhatul Ulama yang
merupakan ormas terbesar di Indonesia. MTQ untuk
pertama kali dilaksanakan pada tahun 1941 sebelum Indonesia merdeka oleh
Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU),” ujar Zulkifli
Idris.
Sejak tahun
1968, saat menteri agama dijabat K.H. Muhammad Dahlan, MTQ
dilembagakan secara Nasional. MTQ pertama
diselenggarakan di Makassar pada bulan Ramadan tahun 1968. Pada saat itu hanya
melombakan tilawah dewasa saja dan melahirkan Qari Ahmad Syahid dari jawa Barat
dan Muhammadong dari Sulawesi Selatan.
Sejauh ini sampai tahun 2014, MTQ sudah
dilaksanakan sebanyak 25 kali. Mulai tahun 1968 samapai dengan tahun 1981
dilaksanakan satu tahun sekali, dan setelah MTQ yang
dilaksanakan provinsi Aceh tahun 1981, MTQ dilaksankan
secara berkala 2 tahun sekali. Dalam perkembangannya juga MTQ
terus berevolusi dan berkembang baik dalam hal bertambahnya jumlah cabang yang
diperlombakan maupun hal lainnya, jadi untuk mengimbangi hal tersebut dewan
hakim harus terus belajar untuk mengikuti perubahan tersebut sesuai dengan
tuntutan zaman.[4]
B.
HUKUM MTQ
Melalui
hukum taklif yang ada di dalam ilmu fiqh, yakni mubah, wajib,
haram, sunah, dan makruh. Dengan pendekatan maqashid
al-syari’ah (maksud disyari’atkannya suatu hukum) yang terdiri dari tiga
bagian, yakni bersifat primer (dharuri), skunder (hajiy), dan
tersier (tahsini). Adapun yang bersifat primer, cara kerjanya adalah,
untuk menjaga agama, kehormatan atau jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dan
rangkuman dari prinsip maqashid al-syari’ah adalah menciptakan
kemaslahatan dan mencegah kerusakan dengan mendudukkan maksud Tuhan dan maksud mukallaf.
[lihat al-Ghazali “al-Mustashfa” dan al-Syatibi “al-Muwafaqat”].
Melalui
pendekatan ini, maka dapatlah ditarik hukum asal dari Musabaqah Al-Qur’an adalah mubah
(boleh), hal ini di dasarkan pada satu kaidah hukum yang menyebutkan bahwa
“asal dari sesuatu yang baru adalah boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya”.
Namun, ia dapat juga menjadi sunah makruh, haram, bahkan juga bisa menjadi
wajib.
Kapan
ia bisa menjadi sunnah? yakni ketika musabaqah tersebut berjalan apa
adanya dengan niat hanya untuk menambah pahala ibadah dengan tidak ada niatan
untuk melakukan kecurangan. Ia juga bisa berhukum makruh, ketika ada
niat di dalam musabaqah hanya untuk kepentingan pribadi bukan mujtama’
(sosial), seperti menyediakan persyaratan fiktif, dll. Ia juga bisa menjadi
haram, ketika terlihat secara nyata dan bersifat umum bahwa musabaqah
tersebut bermuatan negatif, seperti penipuan secara kolektif yang dilakukan
oleh (Markus) MTQ, baik dari peserta, oficial, sampai dengan dewan hakimnya.
Bahkan, musabaqah juga dapat menjadi wajib hukumnya, ketika anak-anak
tidak lagi cinta Al-Qur’an, para penghafal, penafsir, penulis, dan pendakwah Al-Qur’an
minim jumlahnya, dan berkemungkinan punah.
Hukum
wajib terebut ditelaah melalui tiga pendekatan primer (al-dharuri) di
dalam maqashid al-syari’ah. Yakni yang pertama adalah menjaga
agama, di mana Al-Qur’an adalah kitab umat Islam yang menjadi sumber inspirasi
kaum muslimin sedunia, namun kemudian ia tidak tersentuh lagi, dan
berkemungkinan agama akan tersebut tinggal sebuah nama saja. Yang kedua
adalah menjaga akal, di mana akal harus terus diselaraskan dengan ruh Al-Qur’an
yakni akhlaknya, sebagaimana akhlak Nabi adalah Al-Qur’an, dan ketika akal ini
diselaraskan yang selainnya yang tidak Qur’ani, maka pasti akalnya
akan mudah terpengaruh dengan hal-hal yang negatif. Dan yang ketiga
adalah menjaga keturunan, di mana fungsi keturunan adalah untuk membuat
deposito akhirat atau bagian dari amal jariah kita. Oleh
karenanya, ketika keturunan mulai menjauhi Al-Qur’an, dan berkemungkinan
punahnya ahli-ahli Al-Qur’an, maka sudah barang tentu ia akan menjadi racun di
dalam kehidupan orang tuanya bahkan orang lain di dunia bahkan di akhirat.
Berdasarkan penjelasan
ini, maka dapat difahami bahwa keharaman musabaqah adalah bukan lidzatihi,
akan tetapi lighairi. Karena keharamannya, seperti melakukan
kecurangan dan penipuan secara kolektif atas nama Al-Qur’an adalah datang
belakangan yang dilakukan oleh oknum, atau dalam bahasa yang ngetren saat ini
adalah markus (makelar kasus) MTQ.[5]
C.
PRO DAN KONTRA MTQ
Di Indonesia yang mayoritas masyarakat beragama Islam meyakini
bahwa Al-Qur’an harus dihidupkan di tengah-tengah masyarakat. Meskipun di era
modern-kontemporer ini, ditemukan beragam tradisi untuk menghidupkan ayat-ayat
Al-Qur’an yang mulai melahirkan perilaku-perilaku secara komunal yang menunjukkan
perbedaan pemahaman dari masyarakat atau kelompok tertentu terhadap Al-Qur’an.
Perbedaan persepsi tentang Al-Qur’an di masyarakat inilah kemudian menyebabkan
terjadinya pengembangan kajian terhadap studi Al-Qur’an yang diantaranya
dikenal dengan kajian Living Qur’an, yaitu studi Al-Qur’an yang mencoba menangkap
berbagai pemaknaan atau resepsi masyarakat terhadap Al-Qur’an. Model studi ini
menjadi fenomena yang hidup di tengah masyarakat muslim terkait dengan
Al-Qur’an sebagai objek studinya.[6]
Sebagai contoh adalah pro-kontra yang menyertai penyelenggaraan MTQ
Nasional. Ada beberapa hal menarik terkait MTQ Nasional, pertama,
fenomena membaca Al-Qur’an di kalangan umat Islam di Indonesia yang sudah
mentradisi sejak masuknya Islam, yang menurut Azyumardi Azra dibawa langsung
dari Arabia oleh para misionaris Islam professional dalam jumlah besar ke
Indonesia pada abad XII-XIII.[7] Sebagai
contoh, Sulawesi Selatan yang pada tahun 1605 M, ketika raja Gowa ke-16 Sultan
Hasanuddin sudah memeluk Islam, di setiap bulan Ramadhan selalu diadakan tadarrus
Al-Qur’an di Istana Raja.[8] Pembacaan
Al-Qur’an menjadi kegiatan yang telah memasyarakat dan menjadi rutinitas
masyarakat Muslim di Indonesia meskipun baru memeluk Islam. Atas dasar inilah
sejak awal kemerdekaan RI, keinginan untuk mengangkat kegiatan membaca
Al-Qur’an secara nasional telah dirintis sehingga kemudian melahirkan MTQ
Nasional.
Kedua, MTQ merupakan
salah satu kebijakan Negara yang terkait dengan umat Islam dan hanya Negara
sebagai pemegang otoritas penyelenggaraannya. Kegiatan tersebut dimaksudkan
untuk menunjang kemajuan perkembangan spiritual sekaligus perkembangan ekonomi.
Pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari gerak langkah pembangunan bangsa,
sehingga teknis operasionalnya mesti disesuaikan dengan derap langkah
pembangunan secara simultan dan terpadu, baik yang bersifat nasional
maupun daerah.[9]
1.
Pendapat yang Pro Terhadap MTQ
a.
Pendapat Abd Hamid Abdullah (Ketua LPTQ Jawa Timur dan Dosen Tafsir Qur’an
di STIT Diponegoro, Nganjuk)
Musabaqah
artinya saling mendahului, saling berpacu, adu kecepatan atau balapan.
Musabaqah berarti juga perlombaan, kompetisi, kontes. Al-Qur’an mempergunakan
kata musabaqah dalam bentuk kata kerja (fi’il) yang berarti
berlomba-lomba. Dalam surat al-Baqarah ayat 148 dan surat al-Maidah ayat 48,
Allah berfirman: “Fastabiqu al-khairat” yang artinya:
“Maka berlomba-lombalah kamu sekalian dalam mengerjakan kebaikan”.[10]
Tujuan MTQ adalah
untuk mendekatkan jiwa umat Islam kepada kitab suci dan meningkatkan semangat
membaca, mempelajari, serta mengamalkan Al-Qur’an. Hukum perlombaan dalam MTQ mengikuti
konsep ushul fiqh yaitu maslahah mursalah.
Pemenuhan kebutuhan umat Islam dalam hal seni budaya ini juga relevan dengan konsep sad azzari’ah, untuk
mengimbangi seni budaya asing. Dalam MTQ para peserta diharapkan tidak
meniatkan membaca Al-Qur’an untuk mengadu nasib, sehingga menghilangkan rasa
ikhlas. Maka diharapkan pesertanya menjauhi riya’ dan sum’ah,
serta keinginan untuk mendapatkan dunia (hadiah) dari amalan agama yang tengah
dia kerjakan.
Teknis membaca Al-Qur’an jauh lebih
baik ketimbang teknik-teknik audisi di TV. Qari’ yang baik memiliki suara yang
bagus, nafas panjang, penguasaan lagu, dan dialek yang bagus.[11]
2.
Pendapat yang Kontra Terhadap MTQ
a.
Pendapat KH. Arwani
Sejak pertama dilaksanakan sampai sekarang, banyak perdebatan
terjadi di kalangan umat Islam di Indonesia terutama di kalangan pesantren
tentang boleh tidaknya mengikutsertakan santri-santrinya untuk lomba membaca
Al-Qur’an merupakan kegiatan berpahala yang juga merupakan media kontrak ritual
antara manusia dan Tuhannya. Salah satu pondok pesantren yang secara tegas
penolakannya terhadap ajang melombakan Al-Qur’an dan sejenisnya adalah pondok Tahfizh
Yanbu’ul Qur’an (PTYQ) yang berlokasi di desa Kajeksan, kec. Kota, kab. Kudus
Jawa Tengah. Salah satu alasan kenapa para santri PTYQ dilarang mengikuti MTQ
adalah pemahaman terhadap QS. Al-Baqarah ayat 41
وَآمِنُوا
بِمَا أَنْزَلْتُ مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوا أَوَّلَ كَافِرٍ بِهِ
وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ
“Dan berimanlah
kamu kepada apa (Al-Qur’an) yang telah aku turunkan yang membenarkan apa
(Taurat) yang ada pada kamu, dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama
kafir kepadanya. Janganlah kamu jual ayat-ayatku dengan harga murah, dan
bertakwalah hanya kepadaku.”
Disinilah
kemudian ayat ini diaplikasikan sedemikian rupa dengan dianggap sebagai dalil
naqli untuk larangan mengikuti perlombaan yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an
di dalamnya.[12]
b.
H. Asyari Nur (Kakanwil Kemenag Provinsi Riau)
“Saat pertama MTQ digelar menimbulkan pro
dan kontra, namun setelah para ulama tersebut menjelaskan bahwa apabila Al-Qur`an
diperlombakan dengan tujuan menggairahkan membaca dan menghayati Al-Qur`an
karen Allah semata, maka hukumnya sunat, yaitu berpahala dikerjakan. Tetapi,
apabila al-Qur`an itu diperlombakan sebagai alat untuk mencapai tujuan
keduniaan dengan riya maka hukumnya haram,” jelas Asyari.[13]
BAB III
KESIMPULAN
Tujuan MTQ
adalah untuk mendekatkan jiwa umat Islam kepada kitab suci dan meningkatkan
semangat membaca, mempelajari, serta mengamalkan Al-Qur’an. Hukum perlombaan
dalam MTQ mengikuti konsep ushul fiqh yaitu maslahah mursalah.
Pro-kontra yang
menyertai penyelenggaraan MTQ Nasional. Ada beberapa hal menarik terkait MTQ
Nasional, pertama, fenomena membaca Al-Qur’an di kalangan umat Islam di
Indonesia yang sudah mentradisi sejak masuknya Islam. Kedua, MTQ
merupakan salah satu kebijakan Negara yang terkait dengan umat Islam dan hanya
Negara sebagai pemegang otoritas penyelenggaraannya.
Dari penjelasan
tersebut, maka penulis berpendapat bahwa hukum melaksanakan MTQ diperbolehkan
selama dalam pelaksanaannya tidak ada unsur negatif yang dilakukan oleh
peserta, dewan hakim, panitia, atau oknum tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi, Jaringan Ulama Timur Tengah, Bandung:
Mizan, 1999
Hamid Abdulloh, Abd, Pemanfaatan
Data E-KTP Dalam Proses Validasi Peserta MTQ
Hamid Abdullah, Abd, Makna dan
Tujuan MTQ, jurnal MPA 320
Hamid Abdulloh, Abd, Pemanfaatan
Data E-KTP Dalam Proses Validasi Peserta MTQ, LPTQ Jawa Timur STIT
Diponegoro Nganjuk: Jurnal Review Politik, 2014, volume 04, nomor 01
LPTQ, Panduan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan MTQ dan STQ
di Indonesia, Jakarta: LPTQ, 2003
http://aceh.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=201093, diunduh pada tanggal 01 Januari 2016
Https://Ahmadrajafi.Wordpress.Com/2011/02/21/Fiqh-Musabaqah-Tilawah-Al-Qur’an, diunduh pada tanggal 1 Januari 2016
Mappangara, Suriadi, Ensiklopedi
Sejarah Sulawesi Selatan Sampai Tahun 1905, Makassar: Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Sul-Sel, 2004
Nor Arif, Defri, Studi Terhadap
Larangan Mengikuti MTQ Santri Yanbu’ul Qur’an, UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta, Skripsi, 2015
Syamsuddin, Sahiron dkk, Metodologi
Penelitian Living Qur’an dan Hadis, Yogyakarta: Teras, 2007
[1] Abd Hamid
Abdulloh, Pemanfaatan Data E-KTP Dalam Proses Validasi Peserta MTQ,
(LPTQ Jawa Timur STIT Diponegoro Nganjuk: Jurnal Review Politik, 2014), volume
04, nomor 01, h. 61
[2]Abd Hamid
Abdulloh, Pemanfaatan Data E-KTP Dalam Proses Validasi Peserta MTQ, h.
61
[3] Abd Hamid
Abdullah (ketua LPTQ Jawa Timur), Makna dan Tujuan MTQ, (jurnal MPA 320),
h. 22
[5]Https://Ahmadrajafi.Wordpress.Com/2011/02/21/Fiqh-Musabaqah-Tilawah-Al-Qur’an, diunduh pada
tanggal 1 Januari 2016
[6] Sahiron
Syamsuddin dkk, Metodologi Penelitian Living Qur’an dan Hadis,
(Yogyakarta: Teras, 2007), h. 7
[7] Azyumardi
Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah, (Bandung: Mizan, 1999), h. 31
[8] Suriadi
Mappangara, Ensiklopedi Sejarah Sulawesi Selatan Sampai Tahun 1905,
(Makassar: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sul-Sel, 2004), h. 111
[9] LPTQ, Panduan
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan MTQ dan STQ di Indonesia, (Jakarta:
LPTQ, 2003), h. 7
[10]Abd hamid
Abdullah (ketua LPTQ Jawa Timur), Makna dan Tujuan MTQ, (jurnal MPA 320),
h. 22
[11]
Abd hamid
Abdullah (ketua LPTQ Jawa Timur), Makna dan Tujuan MTQ, (jurnal MPA
320), h. 23
[12] Defri Nor
Arif, Studi Terhadap Larangan Mengikuti MTQ Santri Yanbu’ul Qur’an, (UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta, Skripsi, 2015), h. 23
[13]
http://riau.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=19759
Tidak ada komentar:
Posting Komentar